Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Pemerintahan » Ombudsman Sentil Unila Soal Keamanan Parkir Mahasiswa

    Ombudsman Sentil Unila Soal Keamanan Parkir Mahasiswa

    Irjen by Irjen
    05/05/2025
    in Pemerintahan
    Ombudsman Sentil Unila Soal Keamanan Parkir Mahasiswa

    Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf. Foto: Dokumentasi Ombudsman

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Ombudsman sentil Unila soal keamanan parkir mahasiswa.

    Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menyentil Universitas Lampung (Unila) terkait maraknya kasus kehilangan dan pencurian di lingkungan kampus.

    Baca juga : Standar Samsat Lampung Belum Jelas, Ombudsman Ingatkan Gubernur

    Menanggapi banyaknya laporan dan pemberitaan media mengenai mahasiswa yang kehilangan motor dan alat elektronik, Ombudsman mendesak Rektor Unila dan jajarannya untuk segera mengevaluasi standar layanan, khususnya terkait jaminan keamanan bagi mahasiswa.

    Hal tersebut disampaikan Nur Rakhman di Kantor Ombudsman Lampung pada Senin, 5 Mei 2025.

    Ia menekankan bahwa sebagai penyelenggara layanan publik, Unila memiliki kewajiban untuk menyediakan sarana, prasarana, dan fasilitas pelayanan yang memadai, sebagaimana diamanatkan Pasal 15 Undang-Undang Pelayanan Publik.

    “Parkir merupakan salah satu sarana, prasarana dan/atau fasilitas yang seharusnya diperhatikan.

    “Pihak Unila dalam memberikan pelayanan kepada warga Unila, khususnya mahasiswa,” ujar Nur Rakhman.

    Baca juga : Libur Panjang, Ombudsman Sentil Kesiapan Pelayanan Publik di Lampung

    Selain itu, ia juga menyoroti kewajiban Unila untuk memenuhi standar layanan sesuai Pasal 21 huruf m dan n UU Pelayanan Publik, yakni jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan serta melakukan evaluasi kinerja pelaksana.

    “Hal ini perlu menjadi atensi bagi Pihak Unila, salah satunya masalah kehilangan kendaraan di area parkir yang akhir-akhir ini marak kembali.

    “Warga Unila, khususnya mahasiswa berhak untuk mendapatkan jaminan layanan,” tegasnya.

    Nur Rakhman menambahkan, Unila sebagai perguruan tinggi berstatus Badan Layanan Umum (BLU), seharusnya sudah mampu memberikan layanan yang lebih baik kepada seluruh warganya.

    Ia mengingatkan kembali kewajiban Unila dalam penyelenggaraan layanan pendidikan.

    “Mahasiswa yang telah melaksanakan kewajiban dalam bentuk pembayaran UKT dan mematuhi peraturan akademik lainnya, memiliki hak untuk mendapatkan pelayanan yang prima dan berkualitas dari Unila.

    “Sebagaimana diatur dalam Pasal 102 ayat (1) huruf b Statuta Unila,” jelas Nur Rakhman.

    Baca juga : Ombudsman Tagih Janji Gubernur Lampung Soal Pelayanan Publik

    Ia menyebut, hak tersebut mencakup pemanfaatan fasilitas akademik dan fasilitas umum guna memperlancar proses belajar, termasuk layanan parkir yang aman.

    Ombudsman Sentil Unila Soal Keamanan Parkir Mahasiswa

    Ombudsman Lampung turut menghimbau mahasiswa Unila untuk aktif menyuarakan aspirasi terkait permasalahan layanan, baik fasilitas akademik maupun fasilitas umum, melalui kanal resmi yang dimiliki Rektorat Unila.

    “Apabila sudah menyampaikan pengaduan kepada Pihak Rektor Unila dan jajarannya namun tidak ada perbaikan atau tanggapan, mahasiswa bisa menyampaikan pengaduan ke Ombudsman Lampung,” tutup Nur Rakhman, sembari menyebut kanal whatsapp pengaduan di nomor 0811-980-3737 atau datang langsung ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung.

    Baca juga : Ombudsman Lampung Ungkap Ribuan Ijazah Masih Tertahan, Ada yang Terbit Sejak 1984

    Tags: Keamanan UnilaLampungNur Rakhman YusufOmbudsman LampungUnila
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Protes Harga Tak Sesuai Janji, Petani Singkong Lampung Bentrok di Depan Kantor Gubernur

    Next Post

    Aduan 6 Tahun Tak Tuntas, Warga Durian Payung Tagih Janji Pemkot Bongkar Flyover Pribadi

    Related Posts

    Kabut asap buat kualitas udara di Palangka Raya menurun. Kantor Pertanahan Kota Palangka Raya turun bagikan masker gratis.
    Pemerintahan

    Kabut Asap Masih Menyelimuti Palangka Raya

    25/09/2026
    Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan melantik Uunk bersama pejabat lainnya pada Kamis, 10 September 2026.
    Pemerintahan

    Uunk Din Parunggi Jabat Kepala Biro Humas ATR BPN

    10/09/2026
    Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Palangka Raya perkuat sinergi pelayanan pertanahan sejalan dengan instruksi Menteri ATR/BPN.
    Pemerintahan

    Kantah Kota Palangka Raya Jalankan Instruksi Menteri ATR BPN secara Terukur

    09/09/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • 7 Jenis Pamor Keris yang Paling Terkenal

      7 Jenis Pamor Keris yang Paling Terkenal: Mengenal Keindahan dan Filosofi di Balik Bilah Pusaka Nusantara

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • HUT Ke-60 Karang Taruna: PPKT Lampung Dialog dengan Ketum PNKT Budi Djiwandono

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Ekspor Komponen Otomotif Melonjak 41 Persen, Indonesia Naik Kelas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • MotoGP Mandalika 2026: Warisan Sosial dan Kolaborasi Lintas Sektor

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • KPH Pesawaran Sukses Kelola Kemiri, Iskandar Buktikan Kolaborasi Pentahelix

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kolaborasi Kemiri NTB Jadi Model, Lampung BISA Siapkan KPH Pesawaran

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved