Lappung – Warga Durian Payung tagih janji Pemkot bongkar flyover pribadi.
Warga RT 08 Kelurahan Durian Payung, didampingi LBH Bandarlampung, kembali mendesak pemerintah kota (Pemkot) untuk segera menindaklanjuti permasalahan pembangunan flyover pribadi yang telah menyebabkan genangan air dan banjir di permukiman mereka.
Baca juga : Dana PIP Raib, Siswa Lampung Selatan Mengadu ke LBH
Keluhan ini merupakan kelanjutan dari aduan serupa yang telah disampaikan sejak tahun 2019 namun tak kunjung ada tindakan tegas dari pemerintah kota.
Pada Senin, 5 Mei 2025 kemarin, masyarakat bersama LBH Bandarlampung kembali menegaskan desakan mereka kepada Pemkot Bandarlampung.
Staf Sipol LBH Bandarlampung, M Arif Ridho Tawak, menyatakan bahwa permasalahan flyover pribadi ini telah berlarut-larut tanpa adanya penyelesaian.
Menurut Ridho, permasalahan ini bermula dari pembangunan flyover pribadi yang diduga milik BK di sekitar permukiman warga.
Bangunan tersebut diduga menutup selokan air milik warga, sehingga saat hujan deras, air yang seharusnya mengalir justru masuk ke dalam rumah-rumah penduduk dan menimbulkan keresahan.
Warga pertama kali menyampaikan pengaduan terkait pembangunan flyover pribadi ini kepada Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Bandar Lampung pada 1 Oktober 2019.
Baca juga : LBH Desak Gaji Buruh PT San Xiong Steel Segera Dibayar
Menanggapi aduan tersebut, Dinas Perumahan dan Permukiman sempat mengirimkan Surat Undangan dan memerintahkan pembongkaran pondasi bangunan dalam kurun waktu 30 hari melalui Surat Nomor 650/1674/III.04/2019.
Namun, perintah pembongkaran itu tidak pernah terealisasi hingga saat ini.
Karena tidak adanya tindak lanjut atas aduan tahun 2019, masyarakat bersama LBH Bandarlampung kembali melayangkan pengaduan pada 25 Februari 2025 melalui Surat Nomor : 016/SK/LBH-BL/II/2025 terkait permasalahan flyover pribadi dan penutupan selokan air.
Hingga hari ini, M Arif Ridho Tawak menyayangkan belum adanya tindakan nyata dari Pemerintah Kota Bandar Lampung terkait aduan masyarakat Durian Payung RT 8.
“Dalam hal ini Pemerintah Kota Bandarlampung terkesan membiarkan permasalahan a quo,” tegasnya, dikutip pada Selasa, 6 Mei 2025.
Baca juga : Dibungkam! Konsolidasi Mahasiswa Unila Dibubarkan, LBH: Ini Kesewenang-wenangan
Ridho juga menegaskan bahwa berdasarkan Undang Undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria, semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.
Ini berarti penggunaan tanah tidak dapat semata-mata untuk kepentingan pribadi apalagi jika menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
Warga Durian Payung Tagih Janji Pemkot Bongkar Flyover Pribadi
LBH Bandarlampung mendesak Wali Kota Eva Dwiana untuk segera menindaklanjuti pengaduan permasalahan pembangunan flyover pribadi yang merugikan warga RT 8, Kelurahan Durian Payung.
Juga melakukan pembongkaran terhadap bangunan tersebut.
Apabila Pemkot terkendala alat berat tidak dapat masuk ke lokasi, LBH meminta Pemkot memberikan Surat Izin kepada warga agar dapat membongkar bangunan tersebut secara bergotong royong.
Selain itu, LBH juga meminta Pemerintah Kota Bandarlampung untuk menindak tegas terhadap aktivitas penutupan selokan air (drainase) yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga : PDAM Way Rilau Diduga Tutup Jalan Warga, LBH Desak Pemerintah Bertindak





Lappung Media Network