Lappung – Ombudsman sentil kesiapan pelayanan publik di Lampung.
Menjelang libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1446 Hijriyah yang akan dimulai pada 28 Maret 2025, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung memberikan perhatian khusus terhadap kesiapan penyelenggara pelayanan publik di wilayahnya.
Baca juga : Ombudsman Tagih Janji Gubernur Lampung Soal Pelayanan Publik
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, melalui keterangan tertulisnya pada Kamis, 27 Maret 2025 di Bandar Lampung, meminta agar pelayanan di 5 sektor krusial bergerak cepat (gercep) demi kenyamanan masyarakat.
5 sektor yang menjadi sorotan Ombudsman Lampung adalah layanan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta lalu lintas.
Lalu, layanan infrastruktur dan perhubungan (jalan, jembatan, termasuk jalan tol), layanan ketenagalistrikan, dan layanan pemenuhan pasokan kebutuhan minyak dan gas (Migas) serta bahan pokok (BBM, tabung gas, dan sembako).
“Kami berharap mulai dari persiapan sampai pelaksanaannya, baik kecukupan dan kecakapan personel yang bertugas, serta cekatan dan solutif dalam mengambil keputusan yang diperlukan.
Baca juga : Ombudsman Lampung Ungkap Ribuan Ijazah Masih Tertahan, Ada yang Terbit Sejak 1984
“Sehingga persoalan-persoalan yang mungkin timbul atau ada hal-hal yang diperlukan masyarakat bisa cepat terkonfirmasi dan teratasi,” ujar Nur Rakhman.
Menurutnya, kelima sektor tersebut memiliki dampak langsung bagi masyarakat yang akan menikmati libur panjang.
Oleh karena itu, diharapkan pelayanan pada sektor-sektor tersebut dapat berjalan lebih baik, mudah, dan efektif selama masa libur.
Lebih lanjut, Nur Rakhman mengungkapkan bahwa Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung tetap membuka layanan pengaduan bagi masyarakat yang memiliki keluhan terkait layanan di lima sektor tersebut.
Masyarakat dapat menyampaikan aduannya melalui pesan WhatsApp ke nomor pengaduan yang telah disediakan, yaitu 0811 980 3737.
Baca juga : Pelayanan Top! Polres Lampung Timur Terima Penghargaan Ombudsman RI
“Jika ada masyarakat membutuhkan informasi atau tindak lanjut atas masalah layanan-layanan tersebut, bisa menghubungi ke WA pengaduan kami,” jelasnya.
Ombudsman Sentil Kesiapan Pelayanan Publik di Lampung
Selain menyoroti kesiapan pelayanan, Ombudsman Lampung juga memberikan imbauan kepada seluruh penyelenggara negara dan pemerintahan di Provinsi Lampung.
Tak lain untuk menghindari perilaku negatif yang dapat menjadi sorotan publik selama menyambut hari raya dan cuti bersama.
“Sebagai contoh, soal bingkisan lebaran seperti parsel dari bawahan/pelaksana kepada atasan/pejabat, termasuk pihak ketiga.
“Kemudian, penggunaan kendaraan plat merah di tengah-tengah masyarakat kita, apalagi di hari raya.
“Usahakan naik kendaraan pribadi saja atau kendaraan lain, jaga perasaan masyarakat kita yang rentan terprovokasi atau mudah menjadi viral,” pungkas Nur Rakhman.
Baca juga : Jalan Rusak dan Birokrasi Berbelit Jadi Keluhan Utama Warga Tubaba di Ombudsman





Lappung Media Network