Lappung – Salah paham berujung damai Kejari Pesawaran mediasi kasus guru vs anak.
Kejari Pesawaran berhasil memediasi kasus dugaan kekerasan yang melibatkan seorang guru pondok pesantren dan seorang anak di bawah umur melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ).
Baca juga : Kejari Bandarlampung Tangkap Buron Korupsi KUR Rp2 Miliar di Karawang
Proses perdamaian yang dilaksanakan pada 10 Maret 2025 di Rumah Restorative Justice Kejari Pesawaran ini mengakhiri potensi tuntutan pidana terhadap Muhamammad Ma’shum Hamid (MMA), seorang pengajar tunggal di sebuah pondok pesantren di wilayah tersebut.
Kasus ini bermula dari kesalahpahaman ketika MMA melakukan pemukulan terhadap seorang anak yang memasuki rumahnya.
MMA menduga anak tersebut hendak melakukan pencurian uang, mengingat rumahnya kerap menjadi sasaran tindak kriminal.
Tindakan pemukulan tersebut dipicu oleh emosi sesaat.
Namun, Kejari Pesawaran melalui Kasi Pidum dan Jaksa Fasilitator mengambil langkah proaktif dengan menggelar proses perdamaian antara MMA dan anak korban.
Baca juga : Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu: Kejari Terima Pengembalian Rp40 Juta Lagi
Pertemuan tersebut dihadiri oleh keluarga kedua belah pihak, tokoh agama, tokoh masyarakat, Kepala Desa Negeri Sakti, serta penyidik dari Polres Pesawaran.
Keputusan untuk menerapkan keadilan restoratif dalam kasus ini didasari oleh sejumlah pertimbangan.
Pertama, MMA tercatat baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, telah tercapai kesepakatan damai antara MMA dan pihak korban.
Ketiga, baik korban maupun tersangka sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui upaya RJ.
Selain itu, masyarakat sekitar juga mendukung penyelesaian kasus ini melalui jalur restoratif.
Fakta lain yang menjadi pertimbangan penting adalah bahwa anak korban dalam kasus ini juga diduga melakukan tindak pidana percobaan pencurian.
Selain itu, anak tersebut masih bersekolah. Sementara itu, MMA merupakan pengajar tunggal di pondok pesantren, sehingga penindakan hukum terhadapnya dikhawatirkan akan menghambat proses belajar mengajar di pesantren tersebut.
Baca juga : Korupsi Bendungan Margatiga: Kejari Lampung Timur Terima Uang Ganti Rugi dari Warga
Salah Paham Berujung Damai: Kejari Pesawaran Mediasi Kasus Guru vs Anak
Dengan alasan kemanfaatan hukum dan untuk menghindari potensi permusuhan yang lebih luas antara pihak-pihak terkait dan masyarakat sekitar pondok, Kejari Pesawaran memandang penyelesaian melalui keadilan restoratif sebagai pilihan yang tepat.
Keputusan ini kemudian dituangkan dalam Surat Ketetapan Penyelesaian Berdasarkan Keadilan Restoratif nomor PRINT-282/L.8.21/Etl.2/03/2025 yang disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Rabu, 26 Maret 2025.
Dengan adanya surat ketetapan ini, proses penuntutan terhadap MMA dihentikan, dan ia dapat kembali beraktivitas di masyarakat.
Kejari Pesawaran melalui keterangan resminya menekankan bahwa penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pelanggaran semata, tetapi juga mempertimbangkan keadilan yang lebih luas, yaitu keadilan yang memulihkan.
Sistem hukum diharapkan tidak hanya mencari siapa yang salah, tetapi juga memastikan bahwa semua pihak mendapatkan keadilan yang sesungguhnya.
Baca juga : Kerugian Rp19 Miliar, 5 Tersangka Korupsi PDAM Way Rilau Dilimpahkan ke Kejari Bandarlampung





Lappung Media Network