Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Salah Paham Berujung Damai: Kejari Pesawaran Mediasi Kasus Guru vs Anak

    Salah Paham Berujung Damai: Kejari Pesawaran Mediasi Kasus Guru vs Anak

    Irjen by Irjen
    27/03/2025
    in APH
    Salah Paham Berujung Damai: Kejari Pesawaran Mediasi Kasus Guru vs Anak

    Kejari Pesawaran berhasil memediasi kasus dugaan kekerasan yang melibatkan seorang guru pondok pesantren dan seorang anak di bawah umur. Foto: Dokumentasi Kejari Pesawaran

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Salah paham berujung damai Kejari Pesawaran mediasi kasus guru vs anak.

    Kejari Pesawaran berhasil memediasi kasus dugaan kekerasan yang melibatkan seorang guru pondok pesantren dan seorang anak di bawah umur melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ).

    Baca juga : Kejari Bandarlampung Tangkap Buron Korupsi KUR Rp2 Miliar di Karawang

    Proses perdamaian yang dilaksanakan pada 10 Maret 2025 di Rumah Restorative Justice Kejari Pesawaran ini mengakhiri potensi tuntutan pidana terhadap Muhamammad Ma’shum Hamid (MMA), seorang pengajar tunggal di sebuah pondok pesantren di wilayah tersebut.

    Kasus ini bermula dari kesalahpahaman ketika MMA melakukan pemukulan terhadap seorang anak yang memasuki rumahnya.

    MMA menduga anak tersebut hendak melakukan pencurian uang, mengingat rumahnya kerap menjadi sasaran tindak kriminal.

    Tindakan pemukulan tersebut dipicu oleh emosi sesaat.

    Namun, Kejari Pesawaran melalui Kasi Pidum dan Jaksa Fasilitator mengambil langkah proaktif dengan menggelar proses perdamaian antara MMA dan anak korban.

    Baca juga : Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu: Kejari Terima Pengembalian Rp40 Juta Lagi

    Pertemuan tersebut dihadiri oleh keluarga kedua belah pihak, tokoh agama, tokoh masyarakat, Kepala Desa Negeri Sakti, serta penyidik dari Polres Pesawaran.

    Keputusan untuk menerapkan keadilan restoratif dalam kasus ini didasari oleh sejumlah pertimbangan.

    Pertama, MMA tercatat baru pertama kali melakukan tindak pidana. Kedua, telah tercapai kesepakatan damai antara MMA dan pihak korban.

    Ketiga, baik korban maupun tersangka sepakat untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui upaya RJ.

    Selain itu, masyarakat sekitar juga mendukung penyelesaian kasus ini melalui jalur restoratif.

    Fakta lain yang menjadi pertimbangan penting adalah bahwa anak korban dalam kasus ini juga diduga melakukan tindak pidana percobaan pencurian.

    Selain itu, anak tersebut masih bersekolah. Sementara itu, MMA merupakan pengajar tunggal di pondok pesantren, sehingga penindakan hukum terhadapnya dikhawatirkan akan menghambat proses belajar mengajar di pesantren tersebut.

    Baca juga : Korupsi Bendungan Margatiga: Kejari Lampung Timur Terima Uang Ganti Rugi dari Warga

    Salah Paham Berujung Damai: Kejari Pesawaran Mediasi Kasus Guru vs Anak

    Dengan alasan kemanfaatan hukum dan untuk menghindari potensi permusuhan yang lebih luas antara pihak-pihak terkait dan masyarakat sekitar pondok, Kejari Pesawaran memandang penyelesaian melalui keadilan restoratif sebagai pilihan yang tepat.

    Keputusan ini kemudian dituangkan dalam Surat Ketetapan Penyelesaian Berdasarkan Keadilan Restoratif nomor PRINT-282/L.8.21/Etl.2/03/2025 yang disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung pada Rabu, 26 Maret 2025.

    Dengan adanya surat ketetapan ini, proses penuntutan terhadap MMA dihentikan, dan ia dapat kembali beraktivitas di masyarakat.

    Kejari Pesawaran melalui keterangan resminya menekankan bahwa penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pelanggaran semata, tetapi juga mempertimbangkan keadilan yang lebih luas, yaitu keadilan yang memulihkan.

    Sistem hukum diharapkan tidak hanya mencari siapa yang salah, tetapi juga memastikan bahwa semua pihak mendapatkan keadilan yang sesungguhnya.

    Baca juga : Kerugian Rp19 Miliar, 5 Tersangka Korupsi PDAM Way Rilau Dilimpahkan ke Kejari Bandarlampung

    Tags: Kasus PemukulanKeadilan RestoratifKejari PesawaranLampungPesawaranRestorative Justice
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Janji Kapolri dari Lampung: Tindak Tegas Oknum TNI dan Polri Terlibat Judi Sabung Ayam

    Next Post

    Libur Panjang, Ombudsman Sentil Kesiapan Pelayanan Publik di Lampung

    Related Posts

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase
    APH

    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Selamat Tinggal Tiket Manual, ASDP Targetkan 100 Persen Digital Oktober Ini

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mayjen Kristomei Sianturi, Putra Kotabumi Lampung, Jabat Pangdam Radin Inten

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved