Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu: Kejari Terima Pengembalian Rp40 Juta Lagi

    Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu: Kejari Terima Pengembalian Rp40 Juta Lagi

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    08/02/2025
    in APH
    Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu: Kejari Terima Pengembalian Rp40 Juta Lagi

    Kejari Pringsewu kembali menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp40.974.684 dari 4 orang saksi. Foto: Dokumentasi Kejari Pringsewu

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Korupsi dana hibah LPTQ Pringsewu Kejari terima pengembalian Rp40 juta lagi.

    Penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu terus bergulir.

    Baca juga : Korupsi Dana Hibah LPTQ, Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi Jadi Tersangka

    Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu kembali menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp40.974.684 dari 4 orang saksi yang turut menikmati aliran dana tersebut.

    Keempat saksi diketahui bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu dan terlibat dalam kegiatan LPTQ tahun 2022.

    Uang titipan mereka kini telah disita dan ditempatkan di Rekening Penerimaan Lainnya di PT Bank Mandiri (Persero) Cabang Pringsewu.

    Sebelumnya, 2 tersangka utama dalam kasus ini juga telah lebih dulu mengembalikan sebagian dana yang mereka kuasai.

    Tersangka TP, yang menjabat sebagai Bendahara LPTQ Kabupaten Pringsewu periode 2020-2025, telah mengembalikan Rp234 juta melalui pihak keluarganya pada 24 Januari 2025.

    Baca juga : Bendahara dan Sekretaris LPTQ Pringsewu Tersangkut Korupsi Rp584 Juta

    Sementara itu, tersangka R, yang merupakan Kabag Kesra Sekretariat Daerah sekaligus Sekretaris LPTQ Kabupaten Pringsewu, mengembalikan Rp140 juta pada 22 Januari 2025.

    Dengan tambahan pengembalian terbaru dari 4 saksi tersebut, total dana yang telah dikembalikan dalam kasus ini mencapai Rp414.974.684.

    Meski demikian, jumlah tersebut masih belum sepenuhnya menutup total kerugian negara yang berdasarkan hasil audit mencapai Rp584.464.163.

    Kejari Pringsewu pun menegaskan bahwa penyidikan kasus ini tidak berhenti di titik pengembalian dana.

    Tim penyidik akan terus menelusuri aliran dana hibah yang diduga disalahgunakan untuk memastikan seluruh kerugian negara dapat dipulihkan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

    Baca juga : Pasca Jadi Tersangka, Kejaksaan Geledah Kantor dan Rumah Sekda Pringsewu

    “Kami tetap fokus pada penyelesaian kasus ini. Pengembalian dana memang mengurangi kerugian negara.

    “Tetapi proses hukum tetap berjalan sesuai aturan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Ariatmaja, dikutip pada Sabtu, 7 Februari 2025.

    Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu: Kejari Terima Pengembalian Rp40 Juta Lagi

    Sekadar informasi, kasus dugaan korupsi dana hibah LPTQ Pringsewu ini menjadi perhatian publik.

    Teranyar, mantan Sekda Pringsewu, Heri Iswahyudi (HI), telah ditetapkan sebagai tersangka.

    HI diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan dana hibah LPTQ, yang seharusnya digunakan untuk pengembangan tilawatil quran di Pringsewu.

    Setelah diperiksa selama 2 jam pada Kamis, 30 Januari 2025 lalu, HI langsung ditahan di Rutan Kota Agung selama 20 hari ke depan.

    Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Baca juga : Sekda Pringsewu Tersandung Korupsi, DPP Pematank: Peringatan bagi Seluruh OPD!

    Tags: Dana Hibah LPTQI Kadek Dwi AriatmajaKejari PringsewuKepala Seksi Intelijen Kejari PringsewuKorupsiLampungLPTQ PringsewuPengembalian Dana
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Krisis Anggaran, 19 Kursi Hakim Agung dan Ad Hoc di MA Terancam Kosong

    Next Post

    Good Agricultural Practices, Kunci Sukses Kakao Pesawaran

    Related Posts

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase
    APH

    Pusaran Kuasa dan Tanah di Waykanan: Membaca Kasus Raden Adipati Surya Melalui Lensa Patronase

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Selamat Tinggal Tiket Manual, ASDP Targetkan 100 Persen Digital Oktober Ini

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mayjen Kristomei Sianturi, Putra Kotabumi Lampung, Jabat Pangdam Radin Inten

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved