Lappung – Korupsi dana hibah LPTQ Pringsewu Kejari terima pengembalian Rp40 juta lagi.
Penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu terus bergulir.
Baca juga : Korupsi Dana Hibah LPTQ, Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi Jadi Tersangka
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu kembali menerima titipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp40.974.684 dari 4 orang saksi yang turut menikmati aliran dana tersebut.
Keempat saksi diketahui bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu dan terlibat dalam kegiatan LPTQ tahun 2022.
Uang titipan mereka kini telah disita dan ditempatkan di Rekening Penerimaan Lainnya di PT Bank Mandiri (Persero) Cabang Pringsewu.
Sebelumnya, 2 tersangka utama dalam kasus ini juga telah lebih dulu mengembalikan sebagian dana yang mereka kuasai.
Tersangka TP, yang menjabat sebagai Bendahara LPTQ Kabupaten Pringsewu periode 2020-2025, telah mengembalikan Rp234 juta melalui pihak keluarganya pada 24 Januari 2025.
Baca juga : Bendahara dan Sekretaris LPTQ Pringsewu Tersangkut Korupsi Rp584 Juta
Sementara itu, tersangka R, yang merupakan Kabag Kesra Sekretariat Daerah sekaligus Sekretaris LPTQ Kabupaten Pringsewu, mengembalikan Rp140 juta pada 22 Januari 2025.
Dengan tambahan pengembalian terbaru dari 4 saksi tersebut, total dana yang telah dikembalikan dalam kasus ini mencapai Rp414.974.684.
Meski demikian, jumlah tersebut masih belum sepenuhnya menutup total kerugian negara yang berdasarkan hasil audit mencapai Rp584.464.163.
Kejari Pringsewu pun menegaskan bahwa penyidikan kasus ini tidak berhenti di titik pengembalian dana.
Tim penyidik akan terus menelusuri aliran dana hibah yang diduga disalahgunakan untuk memastikan seluruh kerugian negara dapat dipulihkan dan pihak-pihak yang bertanggung jawab mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Baca juga : Pasca Jadi Tersangka, Kejaksaan Geledah Kantor dan Rumah Sekda Pringsewu
“Kami tetap fokus pada penyelesaian kasus ini. Pengembalian dana memang mengurangi kerugian negara.
“Tetapi proses hukum tetap berjalan sesuai aturan,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Pringsewu, I Kadek Dwi Ariatmaja, dikutip pada Sabtu, 7 Februari 2025.
Korupsi Dana Hibah LPTQ Pringsewu: Kejari Terima Pengembalian Rp40 Juta Lagi
Sekadar informasi, kasus dugaan korupsi dana hibah LPTQ Pringsewu ini menjadi perhatian publik.
Teranyar, mantan Sekda Pringsewu, Heri Iswahyudi (HI), telah ditetapkan sebagai tersangka.
HI diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan dana hibah LPTQ, yang seharusnya digunakan untuk pengembangan tilawatil quran di Pringsewu.
Setelah diperiksa selama 2 jam pada Kamis, 30 Januari 2025 lalu, HI langsung ditahan di Rutan Kota Agung selama 20 hari ke depan.
Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga : Sekda Pringsewu Tersandung Korupsi, DPP Pematank: Peringatan bagi Seluruh OPD!