Lappung – Krisis anggaran 19 kursi Hakim Agung dan ad hoc di MA terancam kosong.
Pemangkasan anggaran yang dialami Komisi Yudisial (KY) berdampak serius terhadap proses seleksi hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung (MA).
Baca juga : KY Tegas Bela Keputusan Usul Calon Hakim Agung, DPR Dianggap Terburu-buru
Setidaknya, 19 posisi hakim yang seharusnya segera diisi kini terancam kosong karena KY tak memiliki cukup dana untuk menjalankan proses seleksi.
Kondisi ini terjadi akibat kebijakan efisiensi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Menteri Keuangan mengeluarkan Surat Nomor S-37/MK.02/2025 yang menginstruksikan pemangkasan belanja di berbagai kementerian dan lembaga, termasuk KY.
Akibatnya, anggaran KY dipangkas hingga 54,35 persen dari total pagu 2025.
Potongan anggaran sebesar itu membuat lembaga pengawas hakim ini kesulitan menjalankan tugasnya, termasuk menyeleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc di MA.
Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY, Mukti Fajar Nur Dewata, mengungkapkan bahwa dengan pemangkasan tersebut, KY bahkan kesulitan untuk operasional harian kantor.
Baca juga : OTT Hakim Surabaya: KY Pastikan Proses Hukum Berlanjut!
“Anggaran KY yang dipangkas sekitar 54,35 persen. Bahkan, setelah dicermati ternyata tidak cukup untuk operasional harian kantor,” ujar Mukti Fajar, Jumat, 7 Februari 2024.
Senada dengan itu, Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY, M. Taufiq HZ, menjelaskan bahwa MA sejatinya telah mengajukan permohonan untuk mengisi 19 kekosongan hakim agung dan hakim ad hoc.
Permohonan itu tertuang dalam dua surat resmi dari Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, yang dikirim pada 15 Januari 2025.
Sesuai Undang-Undang No. 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU No. 22 Tahun 2004 tentang KY, seharusnya KY mengumumkan pendaftaran calon hakim agung paling lambat 15 hari setelah menerima permintaan dari MA, yaitu pada 16 Januari 2025.
Namun, dengan kondisi anggaran yang ada, seleksi tidak bisa dilakukan.
“Karena efisiensi anggaran yang berpengaruh terhadap pelaksanaan tugas, KY tidak dapat melaksanakan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA untuk memenuhi permintaan MA,” kata Taufiq.
Baca juga : KY Sosialisasikan Peran di UM Metro, Ajak Mahasiswa Awasi Hakim
KY pun telah menyampaikan surat resmi kepada MA terkait kendala ini.
Krisis Anggaran 19 Kursi Hakim Agung dan Ad Hoc di MA Terancam Kosong
Kekosongan 19 posisi hakim ini berpotensi menghambat proses peradilan di MA.
Dari jumlah tersebut, 5 di antaranya dibutuhkan untuk Kamar Pidana, 2 untuk Kamar Perdata, 2 untuk Kamar Agama, 1 untuk Kamar Militer.
Lalu, 1 untuk Kamar Tata Usaha Negara (TUN), 5 untuk Kamar TUN khusus pajak, serta 3 untuk hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM).
Tanpa hakim-hakim ini, beban perkara di MA bisa semakin menumpuk, mengingat tingginya jumlah kasus yang harus ditangani setiap tahunnya.
“Kami sedang mengupayakan penambahan anggaran. Jika dana bisa dialokasikan kembali, maka seleksi bisa segera dilaksanakan,” kata Taufiq.
Baca juga : Komisi Yudisial dan LCW Tonton Persidangan Rektor Unila Dkk