Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Pasca Jadi Tersangka, Kejaksaan Geledah Kantor dan Rumah Sekda Pringsewu

    Pasca Jadi Tersangka, Kejaksaan Geledah Kantor dan Rumah Sekda Pringsewu

    Irjen by Irjen
    31/01/2025
    in APH
    Pasca Jadi Tersangka, Kejaksaan Geledah Kantor dan Rumah Sekda Pringsewu

    Tim Penyidik Kejari Pringsewu melakukan penggeledahan di 2 lokasi terkait dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022. Foto: Dokumentasi Kejari Pringsewu

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Pasca jadi tersangka Kejaksaan geledah kantor dan rumah Sekda Pringsewu.

    Tim Penyidik Kejari Pringsewu melakukan penggeledahan di 2 lokasi terkait dugaan korupsi dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ) Kabupaten Pringsewu Tahun Anggaran 2022.

    Baca juga : Sekda Pringsewu Tersandung Korupsi, DPP Pematank: Peringatan bagi Seluruh OPD!

    Penggeledahan berlangsung pada Kamis, 30 Januari 2025 mulai pukul 16.00 WIB hingga 19.00 WIB.

    2 lokasi yang digeledah adalah ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu dan rumah dinasnya di Jalan Raya Tulung Agung, Kecamatan Gading Rejo.

    Langkah ini dilakukan setelah Kejari Pringsewu menetapkan Ketua Umum LPTQ Pringsewu, yang juga Sekda, Heri Iswahyudi (HI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan dana hibah.

    Barang Bukti

    Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen penting yang diduga berkaitan dengan aliran dana hibah LPTQ.

    Selain dokumen, beberapa barang bukti lainnya juga disita untuk memperkuat proses penyidikan.

    “Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan yang telah ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pringsewu, R Wisnu Bagus Wicaksono

    Baca juga : Korupsi Dana Hibah LPTQ, Sekda Pringsewu Heri Iswahyudi Jadi Tersangka

    “Kami menyita dokumen yang berkaitan dengan penggunaan dana hibah LPTQ tahun 2022,” ujar penyidik Kejari Pringsewu.

    Menurutnya, penggeledahan merupakan bagian dari upaya Kejari Pringsewu dalam mengungkap dugaan penyimpangan dana publik yang seharusnya digunakan untuk pengembangan tilawatil Quran di daerah tersebut.

    Dukungan TNI

    Agar proses penggeledahan berjalan aman dan lancar, tim penyidik Kejari Pringsewu mendapat pengawalan dari personel TNI Kodim 0424/Tanggamus.

    Pengamanan ini merupakan implementasi dari Nota Kesepahaman antara Kejaksaan RI dan TNI, yang memungkinkan dukungan personel dalam penegakan hukum.

    “Proses penggeledahan berjalan lancar tanpa hambatan. Kami mengapresiasi semua pihak yang telah mendukung kelancaran kegiatan ini,” tambahnya.

    Pasca Jadi Tersangka Kejaksaan Geledah Kantor dan Rumah Sekda Pringsewu

    Baca juga : Total Rp374 Juta Dikembalikan dalam Kasus Korupsi Hibah LPTQ Pringsewu

    Sebelumnya, penetapan tersangka terhadap HI merupakan langkah tegas yang menunjukkan bahwa Kejari Pringsewu tidak segan menindak pejabat yang terlibat dalam penyalahgunaan anggaran.

    HI diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam pengelolaan dana hibah LPTQ, yang seharusnya digunakan untuk pengembangan tilawatil quran di Pringsewu.

    Setelah diperiksa selama 2 jam pada Kamis, 30 Januari 2025, HI langsung ditahan di Rutan Kota Agung selama 20 hari ke depan.

    Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Baca juga : Bendahara dan Sekretaris LPTQ Pringsewu Tersangkut Korupsi Rp584 Juta

    Tags: Dana Hibah LPTQHeri IswahyudiKejari PringsewuLampungLPTQ PringsewuPenggeledahanPringsewuRumah Dinas SekdaSekda Pringsewu
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Warga Bandarlampung Dibuat Tegang, Polisi dan Pelaku Curanmor Terlibat Baku Tembak

    Next Post

    Mentan Amran Geram, Siap Bereskan Masalah Singkong Lampung

    Related Posts

    Kantah Banyuasin Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung_
    APH

    Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung Diserahkan

    11/05/2026
    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Mengungkap Arti Mimpi Gigi Copot

      Mengungkap Arti Mimpi Gigi Copot: Fakta atau Mitos?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Fakta DNA Manusia yang Jarang Diketahui: Sungguh Mengejutkan!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Rahasia Luar Angkasa yang Diungkap Ilmuwan: Menakjubkan!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Perspektif Psikologi tentang Membaca Garis Tangan: Mengungkap Fakta Ilmiah atau Sekadar Mitos?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Cara Raih Kebebasan Finansial Meski Gaji Kecil: Panduan Realistis bagi Pemula

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Inilah 5 Fenomena Alam Paling Misterius di Dunia: Masih Sulit Dijelaskan Secara Ilmiah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved