Lappung – Modus baru awas penipuan tilang elektronik catut nama kejaksaan.
Kejaksaan Agung RI mengimbau masyarakat agar mewaspadai modus penipuan baru yang mengatasnamakan tilang elektronik (ETLE) dan institusi Kejaksaan.
Baca juga : Korupsi Beras SPHP? Kantor Bulog Lampung Selatan Digeledah Kejaksaan
Modus ini menyebar lewat pesan singkat (SMS) dan aplikasi perpesanan, dengan menyertakan tautan mencurigakan yang mengarah ke situs palsu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar, menegaskan bahwa Kejaksaan tidak pernah mengirimkan tautan atau surat tilang melalui pesan pribadi, baik lewat SMS maupun WhatsApp.
“Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya dengan pesan yang mengatasnamakan Kejaksaan.
“Kami tidak pernah mengirimkan link apa pun terkait penegakan hukum melalui pesan pribadi,” ujar Harli dalam keterangan resminya, Rabu, 4 Juni 2025.
Penipuan ini bekerja dengan cara mengirimkan pesan yang terlihat seperti notifikasi tilang elektronik.
Pesan tersebut memuat tautan, misalnya seperti “https://tilang-kejaksaanr.top” yang jika diklik akan mengarahkan pengguna ke halaman palsu.
Baca juga : BPN Gandeng Kejaksaan Tandatangani PKS: Lawan Mafia Tanah
Di situlah perangkat korban bisa disusupi malware atau dilakukan pencurian data (phishing).
Dalam beberapa kasus, penipuan ini bahkan bisa menyebabkan kerugian finansial karena pelaku memperoleh akses ke data pribadi, termasuk informasi kartu kredit.
Harli menjelaskan bahwa informasi resmi hanya disampaikan melalui situs web dan akun media sosial resmi.
Untuk urusan tilang elektronik, masyarakat diminta mengakses situs resmi milik Korlantas Polri di https://etle-pmj.info.
“Link-link palsu semacam itu sangat berbahaya. Korban bisa kehilangan data hingga dana, dan yang lebih parah, kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum bisa ikut tercoreng,” jelas Harli.
Baca juga : Pasca Jadi Tersangka, Kejaksaan Geledah Kantor dan Rumah Sekda Pringsewu
Modus Baru Penipuan Tilang Elektronik Catut Nama Kejaksaan
Melalui siaran pers ini, Kejaksaan Agung mengimbau masyarakat untuk:
- Mengabaikan dan segera menghapus pesan mencurigakan yang mengatasnamakan Kejaksaan atau ETLE.
- Tidak mengklik tautan dari sumber yang tidak dikenal.
- Melaporkan pesan penipuan ke pihak berwenang atau kanal pengaduan resmi.
- Selalu memverifikasi informasi melalui situs resmi instansi pemerintah.
Kejaksaan juga meminta media dan masyarakat untuk turut serta menyebarkan informasi ini sebagai langkah pencegahan terhadap kejahatan siber yang semakin canggih.
“Ini bagian dari upaya kami mendukung penegakan hukum yang bersih dan melindungi masyarakat dari ancaman digital,” pungkas Harli.
Baca juga : Gerebek Kantor BPN Lampung, Kejaksaan Bongkar Jejak Mafia Tanah





Lappung Media Network