Lappung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersiap melanjutkan penertiban aset berupa lahan di kawasan Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.
Pada tahap kedua ini, target utama adalah mengamankan sisa lahan seluas kurang lebih 3 hektare yang hingga kini masih diduduki warga.
Baca juga : Tak Punya Sertifikat, Warga Sabah Balau dan Sukarame Baru Tergusur Tanpa Ampun
Langkah tersebut merupakan kelanjutan dari upaya penataan aset daerah yang sebelumnya telah berhasil menertibkan puluhan bangunan pada tahap pertama.
Rencana ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemprov Lampung dalam menindaklanjuti arahan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Lampung, Nurul Fajri, menyatakan bahwa pengamanan aset milik pemerintah adalah prioritas.
“Ini merupakan tindak lanjut dari arahan KPK. Aset milik Pemprov harus kembali dikuasai oleh pemerintah dan tidak boleh dikuasai pihak lain yang tidak berhak,” ujar Nurul Fajri, dikutip pada Sabtu, 26 Juli 2025.
Menurut Nurul, di atas lahan seluas tiga hektare tersebut masih berdiri beberapa bangunan milik warga.
Baca juga : Pemprov Lampung Buka Suara Terkait Penertiban Lahan di Sabah Balau
Untuk memastikan akurasi dan menghindari potensi sengketa, pihaknya kini tengah menjalin koordinasi intensif dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Kami sedang bekerja sama dengan BPN untuk memvalidasi data dan mengukur ulang batas-batas lahan.
“ni penting agar kami memiliki data yang pasti mengenai posisi lahan Pemprov yang saat ini ditempati atau telah dibangun,” jelasnya.
Meski tindakan penertiban akan dilakukan secara tegas, Nurul memastikan Pemprov akan mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif.
Dialog dengan warga yang menempati lahan tersebut menjadi prioritas utama untuk mencegah terjadinya gesekan.
“Kami sedang melakukan pendekatan kepada warga.
“Sebisa mungkin kami menggunakan cara yang persuasif agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas Nurul.
Baca juga : Kadis PMDT Lampung Zaidirina Naik ke Eselon I Nasional, Jadi Deputi BP Taskin
Mengenai jadwal pelaksanaan, BPKAD belum menetapkan tanggal pasti untuk penertiban tahap kedua ini.
Namun, pihaknya menargetkan seluruh proses pengamanan aset di Sabah Balau dapat rampung sebelum akhir Desember 2025.
“Jadwal resminya belum ada, tapi kami berharap sebelum akhir Desember ini sudah bisa tuntas,” katanya.
Ketika disinggung mengenai kemungkinan adanya kompensasi bagi warga terdampak, Nurul menyebut hal tersebut akan menjadi pembahasan lebih lanjut di tingkat internal pemerintah.
Sebagai informasi, pada penertiban tahap pertama yang dilaksanakan pada Februari 2025 lalu, Pemprov Lampung telah berhasil menertibkan sebanyak 43 bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik pemerintah di kawasan yang sama.
Baca juga : Lampung Nomor 1 Capaian Koperasi Merah Putih Nasional





Lappung Media Network