Lappung – Penahanan Direktur RSUD Ryacudu, Aida Fitria Subandhi (AFS) dalam kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi gedung memantik sorotan tajam dari politisi Partai Demokrat, Andi Arief.
Di tengah proses hukum yang berjalan, Andi menyoroti potensi biaya penyidikan hingga persidangan yang menurutnya bisa lebih mahal daripada total kerugian negara yang hanya Rp211 juta.
Baca juga : Korupsi Proyek Rp2,3 Miliar, Direktur RSD Ryacudu Lampung Utara Ditahan
Kritik ini muncul seiring langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara yang resmi menahan AFS bersama seorang rekanan pelaksana proyek, Irwanda Dirusi (ID), pada Selasa (29/7/2025) malam.
Keduanya kini menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek APBD-P 2022 senilai Rp2,3 miliar.
Andi Arief melalui unggahan di akun media sosial X miliknya, mempertanyakan efektivitas penegakan hukum dalam kasus ini jika dilihat dari perbandingan biaya dan hasil.
“Ada kasus korupsi, kerugian negara 211 jt, padahal nanti biaya penyidikan dan penuntutan (sidang) sampai incracht (sampai PK) di atas kerugian negara itu,” tulis Andi Arief, dikutip pada Rabu, 30 Juli 2025.
Ia secara lugas mempertanyakan prinsip kemanfaatan dari penanganan kasus tersebut.
“Azas manfaatnya apa,” tanyanya.
Baca juga : Bedah Pengadaan Kapal dan Manifest, ASDP-KPK Buru Celah Korupsi
Sebelumnya, penyidikan Kejari mengungkap kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp211.088.277.
Kerugian ini berasal dari 3 proyek rehabilitasi fasilitas vital di RSUD Ryacudu, yaitu:
- Pemeliharaan Ruang ICU: Rp227 juta
- Pemeliharaan Gedung Kebidanan: Rp945 juta
- Pemeliharaan Ruang Penyakit Dalam: Rp1,2 miliar
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lampung Utara, M. Azhari Tanjung membeberkan 2 modus utama yang ditemukan timnya.
Baca juga : Total Pemulihan Korupsi Jalan Sutami Capai Rp12 Miliar Usai Setoran Terbaru
Pertama, adanya kekurangan volume pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak.
Kedua, fakta bahwa proyek tersebut ternyata tidak dikerjakan oleh pemenang tender yang sah.
“Pelaksana proyek ini ternyata bukan pemenang tender sebagaimana mestinya, melainkan proyek ini di-subkontrakkan dari pihak lain,” ungkap Azhari.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tegas Azhari.
Baca juga : Kejari Setor Rp300 Juta Uang Pengganti Korupsi PDAM Way Rilau





Lappung Media Network