Lappung – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terus mengusut skandal dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja (WK) Offshore South East Sumatra (OSES).
Memasuki babak baru, penyidik kini memeriksa mantan Penjabat (Pj) Gubernur Lampung, Samsudin, sebagai saksi pada Jumat, 19 September 2025 malam.
Baca juga : Buntut Korupsi BUMD, Harta Kekayaan Eks Gubernur Lampung Arinal Djunaidi Senilai Rp38,5 Miliar Disita
Pemeriksaan ini menandai langkah maju dalam penyelidikan kasus yang diduga merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Samsudin diperiksa untuk mendalami pengelolaan dana PI senilai 17.286.000 dolar AS yang seharusnya menjadi pendapatan daerah.
Kepala Seksi Penyidik (Kasidik) Kejati Lampung, Masagus Rudy, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pemanggilan Samsudin adalah bagian dari pengembangan penyidikan yang sedang berjalan.
“Pemeriksaan terhadap Bapak Samsudin ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus PI 10 persen WK OSES,” kata Masagus, Sabtu, 20 September 2025.
Selain Samsudin, Kejati juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 3 saksi lainnya dari jajaran perusahaan pengelola, yakni komisaris, direktur operasional, dan pemegang saham.
“Fokus pemeriksaan lebih ke institusi yang bersangkutan dalam penyelenggaraan dana PI 10 persen tersebut,” tambahnya.
Meski demikian, Kejati masih belum membeberkan banyak detail terkait materi pemeriksaan.
“Setiap perkembangan pasti akan kami informasikan kepada publik. Kami akan terbuka dalam kasus ini,” janji Masagus.
Sementara itu, usai menjalani pemeriksaan selama beberapa jam, Samsudin tidak banyak memberikan komentar kepada awak media yang telah menunggunya.
Ia hanya memberikan pernyataan singkat sebelum meninggalkan gedung Kejati.
“Ya, datang ke sini untuk menjadi saksi (kasus) PI 10 persen,” ujarnya singkat.
Sekadar informasi, langkah Kejati memeriksa Samsudin ini menyusul serangkaian tindakan hukum yang sebelumnya menyasar Gubernur Lampung periode 2019-2024, Arinal Djunaidi.
Baca juga : 4 Nama Baru Duduki Kursi Direksi BUMD PT Wahana Raharja dan LJU
Sebelumnya, Arinal juga telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang sama.
Penyelidikan kasus ini menjadi sorotan tajam publik setelah tim penyidik Kejati Lampung melakukan penggeledahan di kediaman Arinal pada awal September 2025.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita aset dengan nilai fantastis yang mencapai Rp38,58 miliar.
Aset yang disita dari Arinal Djunaidi meliputi:
- 7 unit mobil mewah senilai Rp3,5 miliar.
- Logam mulia seberat 645 gram senilai Rp1,29 miliar.
- Uang tunai berbagai mata uang setara Rp1,35 miliar.
- Deposito di sejumlah bank senilai Rp4,4 miliar.
- 29 Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah senilai Rp28,04 miliar.
Untuk diketahui, kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan dana bagi hasil minyak dan gas (migas) dari PT Pertamina Hulu Energi (PHE) untuk Pemprov Lampung.
Dana tersebut seharusnya dikelola oleh BUMD PT Lampung Energi Berjaya (LEB) untuk kepentingan pembangunan daerah, namun diduga diselewengkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab hingga berpotensi merugikan negara Rp276 miliar.
Baca juga : Dana PI Rp271 Miliar Disoal, Kejati Lampung Dalami Aliran Uang di PT LEB





Lappung Media Network