Lappung – Nasib pilu dialami RB (45), seorang asisten rumah tangga (ART) yang mengaku menjadi korban penganiayaan oleh majikannya selama 8 tahun.
Pelaku yang dilaporkan adalah DM, seorang oknum dokter berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu puskesmas di Bandarlampung.
Baca juga : Minta Jatah Proyek, Oknum Ormas dan Wartawan di Lampung Terciduk OTT
Didampingi kuasa hukum dan keluarganya, RB secara resmi melaporkan dugaan kekerasan fisik yang dialaminya ke Polresta Bandarlampung pada Selasa, 14 Oktober 2025 lalu.
Menurut penuturan korban, penyiksaan terakhir dipicu oleh tuduhan pencurian uang yang dilontarkan oleh DM.
Meskipun RB membantah keras tuduhan tersebut, sang majikan tidak percaya dan langsung melakukan kekerasan.
“Saya dituduh mencuri uang, padahal saya tidak pernah melakukannya,” tutur RB, Jumat, 17 Oktober 2025.
Akibat tuduhan itu, DM dituding melayangkan pukulan ke wajah RB hingga mata kirinya lebam.
Tak hanya itu, punggung korban juga dipukul menggunakan gagang sapu dan sikut di kediaman pelaku di Kecamatan Tanjungsenang, Bandarlampung.
Lebih lanjut, RB mengungkapkan bahwa penyiksaan yang dialaminya sudah berlangsung sejak ia pertama kali bekerja pada tahun 2017.
Mirisnya, kekerasan tidak hanya dilakukan oleh DM seorang. Suami dan anak laki-laki majikannya juga disebut kerap melakukan tindakan serupa.
“Kepala saya sering dipukul pakai handphone dan sapu oleh suami majikan saya. Anak laki-lakinya juga pernah meninju wajah saya,” ungkapnya.
Baca juga : Oditur Militer Tuntut Mati Oknum TNI Penembak 3 Polisi di Waykanan Lampung
Selama 8 tahun mengabdi, RB mengaku tidak pernah menerima gaji.
Untuk memenuhi kebutuhannya, ia terpaksa meminta uang kepada majikannya dalam jumlah kecil, yang setiap pemberiannya selalu dicatat.
“Kalau saya perlu, saya minta, itu pun tidak seberapa dan selalu dicatat oleh majikan saya,” kata dia.
Puncak penderitaan RB berakhir saat ia berhasil melarikan diri dari rumah pelaku pada 10 Oktober 2025.
“Saat sedang membuang sampah, saya langsung kabur ke rumah adik saya,” ujarnya.
Setelah berdiskusi dengan pihak keluarga, RB akhirnya memberanikan diri untuk menempuh jalur hukum.
Kasus ini pun telah dipercayakan kepada tim kuasa hukum dari kantor Wahyu Widiyatmiko, S.H. & Partners untuk penanganan lebih lanjut.
Baca juga : Setoran Judi Koprok Rp500 Ribu Seret Nama Oknum Polisi di Lampung Tengah





Lappung Media Network