Lappung – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita paksa 2 bidang tanah seluas total 21.605 meter persegi atau lebih dari 2 hektare di Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Baca juga : Aset 4,7 Hektare Pemprov Lampung Ditukar Pin Emas dan Gelar Kehormatan
Eksekusi aset ini dilakukan terhadap terpidana kasus cukai, Ahmad Safriansyah, yang mangkir dari kewajiban membayar denda senilai Rp1,87 miliar.
Langkah tegas itu diambil sebagai upaya pemulihan kerugian negara atas putusan hukum yang telah berkekuatan tetap (inkracht).
Penyitaan aset tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.
Menurutnya, eksekusi dilakukan oleh tim gabungan dari Direktorat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.
“Kegiatan sita eksekusi ini berlangsung selama 2 hari, dari Rabu, 15 Oktober hingga Kamis, 16 Oktober 2025,” ujar Anang dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat, 17 Oktober 2025.
Baca juga : Jejak Korupsi Rp17 Miliar di Pringsewu, Aset Pegawai Bank Disita Kejati
Adapun aset yang disita berlokasi di Desa Karang Buah, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus.
Rinciannya adalah sebagai berikut:
- Satu bidang tanah seluas 6.865 m² sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00023.
- Satu bidang tanah seluas 14.740 m² sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00022.
Anang menegaskan, penyitaan ini dilakukan untuk memenuhi amar putusan pengadilan yang mewajibkan Terpidana Ahmad Safriansyah bin Hamami membayar pidana denda sebesar Rp1.879.920.000.
“Penyitaan aset milik terpidana ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum dan memastikan setiap putusan pengadilan dapat dieksekusi, terutama yang berkaitan dengan pengembalian kerugian negara,” tutupnya.
Baca juga : Bobol Aset Kemenag, Eks Kepala BPN Lampung Selatan dan Seorang PPAT Ditahan





Lappung Media Network