Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » APH » Tak Bayar Denda Cukai Rp1,8 Miliar, Tanah 2 Hektare di Lampung Disita Jaksa

    Tak Bayar Denda Cukai Rp1,8 Miliar, Tanah 2 Hektare di Lampung Disita Jaksa

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    17/10/2025
    in APH
    Tak Bayar Denda Cukai Rp1,8 Miliar, Tanah 2 Hektare di Lampung Disita Jaksa

    Kejagung sita 2 bidang tanah seluas total 21.605 meter persegi atau lebih dari 2 hektare di Kabupaten Tanggamus dalam kasus cukai. Foto: Arsip Kejagung

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita paksa 2 bidang tanah seluas total 21.605 meter persegi atau lebih dari 2 hektare di Kabupaten Tanggamus, Lampung.

    Baca juga : Aset 4,7 Hektare Pemprov Lampung Ditukar Pin Emas dan Gelar Kehormatan

    Eksekusi aset ini dilakukan terhadap terpidana kasus cukai, Ahmad Safriansyah, yang mangkir dari kewajiban membayar denda senilai Rp1,87 miliar.

    Langkah tegas itu diambil sebagai upaya pemulihan kerugian negara atas putusan hukum yang telah berkekuatan tetap (inkracht).

    Penyitaan aset tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna.

    Menurutnya, eksekusi dilakukan oleh tim gabungan dari Direktorat pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor.

    “Kegiatan sita eksekusi ini berlangsung selama 2 hari, dari Rabu, 15 Oktober hingga Kamis, 16 Oktober 2025,” ujar Anang dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat, 17 Oktober 2025.

    Baca juga : Jejak Korupsi Rp17 Miliar di Pringsewu, Aset Pegawai Bank Disita Kejati

    Adapun aset yang disita berlokasi di Desa Karang Buah, Kecamatan Cukuh Balak, Kabupaten Tanggamus.

    Rinciannya adalah sebagai berikut:

    1. Satu bidang tanah seluas 6.865 m² sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00023.
    2. Satu bidang tanah seluas 14.740 m² sesuai Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00022.

    Anang menegaskan, penyitaan ini dilakukan untuk memenuhi amar putusan pengadilan yang mewajibkan Terpidana Ahmad Safriansyah bin Hamami membayar pidana denda sebesar Rp1.879.920.000.

    “Penyitaan aset milik terpidana ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan dalam penegakan hukum dan memastikan setiap putusan pengadilan dapat dieksekusi, terutama yang berkaitan dengan pengembalian kerugian negara,” tutupnya.

    Baca juga : Bobol Aset Kemenag, Eks Kepala BPN Lampung Selatan dan Seorang PPAT Ditahan

    Tags: Ahmad SafriansyahBerita LampungDenda CukaiHukumJampidsusKasus CukaiKejagungKejaksaan AgungLampungPenggelapan CukaiSita AsetTanggamus
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Untuk Sang Nakhoda, di Usia 74 Musim, Karya: Mahendra Utama

    Next Post

    Diduga Aniaya ART Selama 8 Tahun, Oknum Dokter PNS di Bandarlampung Dipolisikan

    Related Posts

    Kantah Banyuasin Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung_
    APH

    Serahkan Sertifikat Tanah Mahkamah Agung Diserahkan

    11/05/2026
    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat
    APH

    Bantah Korupsi, Kuasa Hukum PT LEB Sebut Dakwaan Salah Alamat

    05/02/2026
    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD
    APH

    Eks Karyawan Meninggal Belum Digaji, LBH Bandarlampung Tagih Tanggung Jawab Gubernur soal BUMD

    26/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Evaluasi HGU PT BSA

      Konflik PT BSA Memanas, DPRD Desak Evaluasi HGU dan Usut Kebakaran Mess

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Infrastruktur Lampung 2026, Rp1,25 Triliun untuk 62 Ruas Jalan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Dari Sawah Tadah Hujan ke Swasembada, Bupati Ela Sulap Lahan Kering Jadi Lumbung Pangan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sekolah Rakyat dan Gebrakan Pendidikan: Bukti Keberpihakan Gubernur Mirza dan Wagub Jihan pada Masa Depan Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Di Balik Penghargaan Kemendagri: Visi Besar Gubernur Mirza dan Wagub Jihan untuk Pendidikan Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • PSEL Lampung Raya: Solusi Sampah dan Penguatan Energi Listrik untuk 15.000 Rumah Tangga

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved