Lappung – KPK resmi menetapkan mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
Penetapan status tersangka ini diumumkan langsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Jumat, 9 Januari 2026, setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.
Baca juga : Kronologi OTT KPK, Dari Penjemputan di Hotel Jakarta hingga Penggeledahan di Lampung Tengah
Langkah tegas lembaga antirasuah itu menjadi babak baru dalam pengusutan carut-marut pembagian kuota haji yang diduga merugikan keuangan negara hingga lebih dari Rp1 triliun.
Akal-akalan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan persnya membenarkan peningkatan status hukum pria yang akrab disapa Gus Yaqut tersebut.
“Benar, hari ini penyidik telah menetapkan YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penetapan kuota haji,” ujarnya, Jumat siang.
Konstruksi perkara ini berfokus pada penyalahgunaan wewenang dalam distribusi kuota haji tambahan.
Dari total 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi, Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut diduga secara sepihak membagi rata kuota tersebut, 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, alokasi seharusnya diprioritaskan untuk haji reguler dengan porsi 92 persen, sementara haji khusus hanya mendapat jatah 8 persen.
“Disparitas pembagian yang melanggar aturan ini diduga kuat menjadi celah terjadinya transaksi gelap yang menguntungkan pihak-pihak tertentu, termasuk korporasi penyelenggara perjalanan haji,” tambah Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Selain Yaqut, KPK juga telah mencegah beberapa pihak bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan, termasuk mantan staf khusus menteri dan pihak swasta dari biro perjalanan haji.
Baca juga : KPK Beri Sinyal: Lampung Diproyeksikan Jadi Contoh Daerah Bersih di Indonesia?
Punya Alphard hingga Tanah
Seiring dengan penetapan tersangka ini, sorotan publik kini tertuju pada harta kekayaan Gus Yaqut.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode khusus akhir masa jabatan yang dilaporkan pada 20 Januari 2025, total kekayaan bersih politisi PKB itu tercatat mencapai Rp13.749.729.733.
Aset terbesar Yaqut didominasi oleh properti.
Ia tercatat memiliki enam bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kabupaten Rembang dan Jakarta Timur dengan nilai total Rp9.520.500.000.
Salah satu aset paling bernilai adalah tanah dan bangunan seluas 163 m2 di Jakarta Timur yang ditaksir seharga Rp4,5 miliar.
Di garasi rumahnya, terparkir 2 kendaraan mewah dengan nilai total Rp2.210.000.000.
Rinciannya meliputi 1 unit Mazda CX-5 tahun 2015 senilai Rp260 juta dan sebuah Toyota Alphard keluaran terbaru tahun 2024 yang bernilai Rp1,95 miliar.
Selain aset tidak bergerak dan kendaraan, Yaqut juga melaporkan kepemilikan harta bergerak lainnya senilai Rp220,7 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp2,59 miliar.
Meski memiliki total aset mencapai Rp14,5 miliar, Yaqut tercatat memiliki utang sebesar Rp800 juta, sehingga akumulasi kekayaan bersihnya berada di angka Rp13,7 miliar.
Baca juga : Usut Suap Hutan Lampung, Giliran Komisaris Inhutani V Dipanggil KPK





Lappung Media Network