Lappung – Seorang warga berinisial TN asal Kampung Jojog, Kecamatan Pekalongan Kabupaten Lampung Timur diciduk Polsek Seputih Surabaya.
Baca Juga : Wanita STW Ditangkap Polsek Seputih Surabaya
TN diciduk pada 31 Maret 2022 atas dugaan pencurian dan atau penadahan barang curian sepeda motor.
Hal ini dikemukakan Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Budi Santoso dalam keterangan tertulisnya pada 2 April 2022.
“TN diduga membawa dua unit sepeda motor hasil curian dari Seputih Surabaya ke Lampung Timur. TN diidentifikasi mengemudikan mobil pick up,” jelas Budi Santoso.
TN diduga mengangkut sepeda motor yang diduga milik warga yang diduga dicuri dari Kecamatan Seputih Surabaya pada 19 Maret 2022 lalu.
Kemudian TN diduga mengangkut sepeda motor milik warga yang diduga dicuri dari Kampung Gaya Baru II, Kecamatan Seputih Surabaya pada 30 Maret 2022 lalu.
Baca Juga : Polsek Seputih Surabaya Tangkap Pelaku Pesta Narkoba di Bandar Surabaya
“Barang bukti yang sudah diamankan berikut dengan pelaku kini telah berada di Polsek Seputih Surabaya,” beber Budi Santoso lagi.





Lappung Media Network