Lappung – Warga Asal Terbanggi Besar ditangkap Polsek Seputih Mataram karena Narkoba. Diduga akan bertransaksi Narkoba, AWF (30) warga kampung Indra Putra Subing Kecamatan Terbanggi Besar Lampung Tengah, diamankan Polsek Seputih Mataram, Senin (09/05/2022) pukul 23.30 WIB.
Baca Juga : Warga Asal Banjarsari Gunungsugih Ditangkap Polisi karena Narkoba
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Yudi Kurniawan mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya melalui pesan tertulis memberikan penjelasan pada media.
“Benar bahwa petugas kami telah melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti. Sekarang pelaku sudah kami bawa ke Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Iptu Yudi.
Patrol hunting Polsek Seputih Mataram di seputaran Kampung Mataram Udik Kecamatan Bandar Matar mendapat informasi dari warga bahwa ada seseorang lelaki yang sedang menjual atau mengedarkan Narkotika jenis Sabu di teras rumah yang berada di Kampung Tua Mataram Udik.
“Dipimpin Kanit Reskrim, selanjutnya petugas langsung bergerak menuju TKP untuk melakukan penyelidikan dan mencurigai gerak gerik seorang lelaki sedang menunggu di teras rumah warga,” kata Kapolsek Iptu Yudi.
‘’Saat didekati, Pelaku sempat berlari dari sergapan Petugas namun berhasil diamankan. Introgasi awal pelaku mengaku sedang berkunjung kerumah saudaranya’’ ungkap Iptu Yudi Kurniawan.
Baca Juga : Dalam Sehari 4 Orang Ditangkap Polres Lampung Utara Terkait Narkoba
Saat digeledah Polisi menemukan barang bukti satu tas selempang warna hitam yang berisi 14 bungkus kecil plastik klip bening yang diduga Narkotika jenis sabu, 4 bungkus kecil plastik klip bening yang diduga berisikan pil ekstasi.
“Pelaku AWF berikut barang bukti dibawa ke Mapolsek Seputih Mataram guna pengembangan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 111 Ayat (1) dan atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan diancam hukuman penjara selama 12 tahun,” tutup Kapolsek Seputih Mataram Iptu Yudi Kurniawan.





Lappung Media Network