Lappung – Warga asal Desa Sukaraja, Pesawaran ditangkap polisi karena kasus narkotika pada 14 Mei 2022 lalu.
Penangkapan terhadap pria berinisial BY ini dilakukan berdasarkan laporan polisi Tipe A.
Baca Juga : Warga Asal Terbanggi Besar Ditangkap Polsek Seputih Mataram karena Narkoba
Informasi ini dikemukakan Kepala Satresnarkoba Polres Pesawaran, Iptu Widodo Prasojo dalam keterangan tertulisnya pada 15 Mei 2022.
Dalam hasil ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika ini, dijelaskan bahwa pria berinisial BY diringkus dengan menggunakan metode under cover buy.
Pria berinisial BY tadi pun kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diamankan berikut dengan barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu dengan berat Bruto 0,20 Gram.
“Bermula dari laporan informasi dari masyarakat, selanjutnya anggota Satres Narkoba Polres Pesawaran melakukan penyelidikan dan melakukan under cover buy sehingga berhasil menangkap tersangka di rumahnya. Setelah itu dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Pesawaran guna pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Widodo.
Baca Juga : Polres Lampung Barat Menangkap Pembawa Narkoba di Batu Brak
Sebagaimana diketahui, penangkapan kepada tersangka BY di Desa Sukaraja, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran berdasarkan LP/A/305/V/2022/SPKT. Res Narkoba/Polres Pesawaran/Polda Lampung, tanggal 14 Mei 2022.





Lappung Media Network