Lappung – Warga asal Kecamatan Panjang ditangkap polisi karena kasus narkotika pada 14 Mei 2022 lalu.
Penangkapan itu dilakukan oleh Polsek Panjang terhadap pria berinisial IP.
Baca Juga :
Pengumuman penangkapan ini baru disampaikan Kepala Polsek Panjang, Kompol M Joni pada 18 Mei 2022 lewat keterangan tertulisnya.
Menurut Joni, penangkapan tersebut berujung pada penahanan terhadap IP di Polsek Panjang. IP disebutnya ditangkap berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat ke Polsek Panjang.
Usai ditangkap, IP kemudian dinyatakan digeledah. Dari hasil penggeledahan ini didapati barang bukti diduga narkotika jenis sabu-sabu.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari warga bahwa pelaku diduga sering melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu,” kata Joni.
Joni menuturkan bahwa Polsek Panjang yang menerima informasi tadi, langsung melakukan penyelidikan.
“Dengan adanya informasi tersebut, dilakukan penyelidikan. Akhirnya diketahui bahwa pelaku sedang berada di dalam rumah kontrakannya di Jalan Teluk Ambon, Panjang,” lanjut Joni lagi.
“Lalu dilakukan penggerebekan dan penangkapan terhadap pelaku. Selanjutnya diadakan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket kecil yang berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di bawah karpet tempat tidurnya,” kata Joni lagi.
Baca Juga : Polres Lampung Barat Menangkap Pembawa Narkoba di Batu Brak
Menurut Joni, tersangka IP tadi mengatakan kalau barang bukti yang ditemukan itu dibeli dari seseorang yang tidak dikenalnya dengan harga Rp 100 ribu.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku barang haram itu adalah miliknya yang ia dapat dengan cara membeli dari orang yang tidak dia kenal seharga Rp 100 ribu,” tutur Joni.





Lappung Media Network