Lappung – Kepala Dinas Pertanian Kota Bandar Lampung, Agustini, mewanti-wanti masyarakat bahwa sapi yang disuntik vaksin PMK tidak boleh dikonsumsi.
“Vaksin PMK disuntikkan bukan untuk hewan ternak yang akan dijual pada hari raya kurban, karena ada residunya. Ada tenggang waktu enam bulan. Jadi kalau mau dijual jangan disuntik,” kata Agustini.
Baca Juga : Cegah Wabah PMK Hewan Ternak Wajib Karantina 14 Hari
Hal itu disampaikan saat melakukan vaksinasi PMK (Penyakit Mulut dan Kuku) pada hewan ternak sapi milik Kelompok Tani Harapan Kita di Kampung Agrowidya Wisata, Kampung Sinar Harapan, Kelurahan Rajabasa Jaya, Rajabasa, Bandar Lampung, pada Selasa, 28 Juni 2022.
“Makanya perlu kita kasih tanda hewan ternak yang sudah divaksinasi agar kita tidak kecolongan,” ujar dia.
Agustini mengingatkan aparatur kecamatan, kelurahan, kelompok tani, dan masyarakat agar mewaspadai peningkatan lalu lintas hewan ternak berkaki empat dari luar Bandar Lampung, sebelum dan sesudah lebaran Idul Adha 2022.
“Mau lebaran ini riskan, pasti banyak hewan ternak yang masuk dari hari biasanya. Oleh karena itu kami juga sudah sosialisasikan agar jangan sembarangan membeli hewan ternak,” kata dia.
Sebanyak 300 dosis Vaksin PMK diberikan kepada hewan ternak yang berusia minimal tiga bulan.
Vaksinasi tahap satu ini diberikan kepada sapi dan berlangsung serentak di beberapa kecamatan hingga Rabu, 29 Juni 2022.
Baca Juga : Polres Lampung Barat Bicara Strategi Antisipasi Virus PMK Hewan Ternak
Total ada 1.365 ekor sapi yang menjadi sasaran penerima Vaksin PMK tahap satu di Kota Bandar Lampung.
“Alhamdulilah sampai saat ini Kota Bandar Lampung tidak ada wabah PMK. Jangan sampai kena,” tutup dia.





Lappung Media Network