Lappung – Lantaran tadah barang curian warga Batanghari ditangkap Polisi Resor Lampung Timur.
Pria berinisial SH (32) seorang warga Kecamatan Batanghari Lampung Timur hanya pasrah, saat dijemput Satuan Reskrim Polres Lamtim.
Baca Juga : 2 Remaja Asal Palas Curi Motor dan Ponsel Ditangkap Polisi
SH diduga terlibat dalam kasus penadahan barang hasil pembobolan dealer sepeda motor di wilayah Kecamatan Sekampung, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim Iptu Johannes Erwin PS, pada Jumat (22/07/2022), menjelaskan penangkapan pelaku SH.
“Berdasarkan informasi yang dihimpun petugas kepolisian, tersangka diduga merupakan penadah, barang hasil tindak pidana pencurian, yang terjadi di dealer sepeda motor, di Kecamatan Sekampung tahun 2020 lalu,” ujar Johannes Erwin PS.
Pada saat kejadian, para pelaku pencurian menggasak 2 unit motor, 2 Laptop, 3 accu, 73 lembar STNK, 1 cover engine, dan 1 kampas rem.
Baca Juga : 4 Pengedar Narkoba Ditangkap Polres Lampung Timur
Petugas Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, yang menyelidiki peristiwa tersebut akhirnya berhasil mengidentifikasi tersangka penadahannya.
“Pelaku selanjutnya ditangkap di rumahnya, tanpa perlawanan, dan dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Johannes Erwin PS.





Lappung Media Network