Lappung – Warga asal Way Lima, Pesawaran ditangkap karena mencuri motor pada 22 Juli 2022 sekira pukul 12.00 WIB.
Penangkapan terhadap Deni Pradana warga asal Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran tersebut berujung pada penahanan yang dilakukan oleh Polsek Kedondong.
Baca Juga : Warga Sungkai Utara Berikut Paket Sabu Ditangkap Polisi
Berdasarkan laporan hasil penangkapan terhadap DP itu, disebutkan bahwa sepeda motor milik korban dengan merek Honda diduga dicuri.
“Pada 22 Juli 2022, pukul 12.00 WIB telah diamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor atas nama DP,” demikian bunyi keterangan tentang penangkapan terhadap Deni Pradana tersebut.
Deni Pradana, dalam laporan itu dikatakan terlebih dahulu diamankan oleh warga dan kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Atas laporan itu, kemudian Unit Reskrim Polsek Kedondong melakukan penjemputan dan penahanan terhadap Deni Pradana untuk kemudian dibawa ke Polsek Kedondong.
Baca Juga : Jambret Asal Komering Putih Diringkus Polisi
Berdasarkan kesaksian awal Deni Pradana, aksi dugaan pencurian motor itu dia lakoni bersama temannya yang berhasil melarikan diri.
Dari penangkapan ini didapati sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan, di antaranya ialah sepeda motor milik korban, 1 unit alat komunikasi milik Deni Pradana, dan dompet berisi kartu ATM.





Lappung Media Network