Lappung – Dini hari Polres Tulangbawang tangkap Narkoba di Tri Tunggal.
Lantaran di duga jadi tempat transaksi Narkotika jenis sabu, sebuah rumah di Kampung Tri Tunggal, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulangbawang di geruduk Polisi.
Baca Juga : Pakai Narkoba di Tiyuh Indraloka II, Warga Banjar Margo Ditangkap Polisi
Satres Narkoba Polres Tulangbawang melakukan pengrebekan di sebuah rumah yang di duga sering tempat transaksi Narkoba pada Selasa (02/08/2022) sekira jam 02.00 WIB dini hari.
Kasatres Narkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko mewakili Kapolres Tulangbawang, AKBP Hujra Soumena menjelaskan kegiatan penangkapan pelaku HS (30) warga Kampung Tri Tunggal, Kecamatan Banjar Agung.
“Dini hari tadi, petugas menggerbek rumah yang diduga sering dijadikan tempat transaksi Narkotika dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial HS (30), berprofesi wiraswasta, yang merupakan warga setempat,” kata Aris Satrio Sujatmiko, Selasa (02/08/2022).
Selain itu, lanjut AKP Aris, petugasnya juga berhasil menyita barang bukti berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,12 gram, 5 bungkus plastik klip kosong, dua buah kaca pyrex, ponsel merk Samsung warna hitam, dan alat hisap sabu (bong).
Kasat menjelaskan, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu ini, merupakan hasil penyelidikan yang dilakukan di Kecamatan Banjar Agung.
“Saat petugas kami menggerbek rumah tersebut, di dalam rumah sedang ada seorang pria dan berhasil disita BB berupa narkotika jenis sabu dan alat hisap sabu (bong),” jelas AKP Aris.
Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga : Polsek Gunung Sugih Tangkap Warga Seputih Agung karena Narkoba
Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.





Lappung Media Network