Lappung – Pakai Narkoba di Tiyuh Indraloka II, warga Banjar Margo ditangkap Polisi Resor Tulangbawang Barat.
Satres Narkoba Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di Tiyuh Indraloka II, Kecamatan Way Kenanga, Kabupaten Tulangbawang Barat.
Baca Juga : Iming-Imingi Korban Jadi PNS, Warga Sungkai Selatan Tertipu Rp 75 Juta
Pelaku yang ditangkap adalah pria beriniasial KM (19) warga Desa Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang, pada Senin (01/08/2022) pukul 23.30 WIB.
Dalam keterangan Kasatres Narkoba, Iptu Yopi Haryadi mewakili Kapolres Tubaba, AKBP Sunhot P. Silalahi menjelaskan kronologis penangkapan pelaku KM pada awak media.
”Bermula informasi dari masyarakat bahwa ada rumah kosong di Tiyuh Indraloka II, Kecamatan Way Kenanga yang jadi tempat pesta dan transaksi diduga narkotika jenis sabu,” kata Yopi.
Anggota opsnal Satres Narkoba Polres Tubaba sekira jam 22.30 WIB melakukan pengintaian lokasi yang dimaksud.
“Baru sekira pukul 23.30 WIB, anggota opsnal mendatangi rumah itu melalui pintu depan dan langsung mengamankan seorang pria di rumah itu yang mengaku bernama KM,” ucap Yopi.
Hasil penggeledahan yang dilakukan Polisi, mendapatkan barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal putih seberat 0.17 gram diduga narkotika jenis sabu, satu perangkat alat hisap (bong) yang terpasang dua pipet bengkok.
Lalu 3 kaca pirex, 1 buah korek api gas tanpa kepala yang terpasang 1 buah sumbu pembakar dan 2 buah pipet.
“Ketika di introgasi petugas, KM mengakui semua barang bukti yang disita adalah miliknya,” imbuh Yopi.
Baca Juga : Pelaku Pembunuhan di Orgen Tunggal Ditangkap Polisi
“KM dan barang bukti diamankan ke Mapolres Tulangbawang Barat guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan. Atas kejadian ini pelaku dijeratt pasal 114 jo 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Iptu Yopi Haryadi.





Lappung Media Network