Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » Warga Metro Pusat Ditangkap Polisi karena Penipuan dan Penggelapan

    Warga Metro Pusat Ditangkap Polisi karena Penipuan dan Penggelapan

    Editor by Editor
    03/08/2022
    in Modus
    Warga Metro Pusat Ditangkap Polisi karena Penipuan dan Penggelapan
    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Seorang warga Metro Pusat ditangkap Polisi karena penipuan dan penggelapan.

    Pria berinisial DS (42) warga Kelurahan Iring Mulyo, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro ini ditangkap unit Reskrim Polsek Bumi Ratu Nuban, Polres Lampung pada Selasa (02/08/2022).

    Baca Juga : Residivis Asal Gedung Meneng Diringkus Polsek Dente Teladas

    DS ditangkap Polisi saat berada dirumah orang tuanya di Kecamatan Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur karena membawa kabur 1 unit sepeda motor Honda Astrea Legenda Nopol BE 7553 GM milik korban Eko Wahyono warga Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah.

    Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Justin Afrian mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya memberikan keterangan penangkapan DS yang diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan.

    “DS adalah teman korban, dia datang kerumah orang tua korban untuk membuat surat perjanjian pembayaran hutang dengan orang tua korban karena pelaku pernah meminjam uang kepada orang tua korban pada Jumat (25/03/2022),” kata Justin Afrian, Rabu (03/08/2022).

    Lebih lanjut Justin Afrian menceritakan kronologis tindak pidana yang dilakukan terduga DS pada awak media.

    Pada saat DS hendak pulang, dia meminjam sepeda motor honda Honda Astrea Legenda Nopol BE 7553 GM milik korban dan berjanji akan memulangkannya dalam waktu 3 hari.

    “Karena pelaku sudah dianggap teman dekat oleh korban, sehingga korban meminjamkan sepeda motor miliknya,’’ jelasnya.

    Namun, setelah 3 hari kemudian motor korban tidak kunjung dikembalikan, sementara pelaku yang dihubungi lewat ponsel tidak pernah menjawab sehingga korban berusaha mencari kerumahnya yang ada di Metro Pusat tetapi tidak pernah ketemu dan rumah tersebut selalu kosong.

    Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Bumi Ratu Nuban. Setelah menerima laporan korban, Polisi melakukan penyelidikan didapat informasi DS berada dikediaman orang tuanya di Kecamatan Purbolinggo, Lampung Timur.

    “Tim Opsnal Polsek Bumi Ratu Nuban yang dipimpin Kanit Reskrim bergerak menuju lokasi untuk dilakukan penangkapan,” ujar Justin Afrian.

    Baca Juga : DPO Curat Diringkus Tekab 308 Polres Lampung Tengah

    Selain mengamankan DS, Polisi juga berhasil mengamankan 1 sepeda motor Honda Astrea Legenda warna hitam yang sudah dilepas plat motornya.

    “Pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek. Pelaku dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana tentang penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun hukuman penjara,” pungkasnya.

    Via: Rahmat Rusdiansyah
    Tags: Kasus Penipuan di LampungPolsek Bumi Ratu Nuban
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Buronan Kasus Pembunuhan di Irigasi Anak Tuha Menyerahkan Diri ke Polisi

    Next Post

    Lantaran Salah Paham Warga Bumi Aji Bacok Teman Pakai Clurit

    Related Posts

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu
    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar
    Modus

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • 5 Fakta DNA Manusia yang Jarang Diketahui

      5 Fakta DNA Manusia yang Jarang Diketahui: Sungguh Mengejutkan!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Rahasia Luar Angkasa yang Diungkap Ilmuwan: Menakjubkan!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Fakta Sains Jarang Diketahui: Tapi Nyata, Nomor 3 Bikin Kaget!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Inilah 5 Hal Menakjubkan tentang Otak Manusia: Jarang Diketahui Masyarakat Awam

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Perspektif Psikologi tentang Membaca Garis Tangan: Mengungkap Fakta Ilmiah atau Sekadar Mitos?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Inilah 5 Fenomena Alam Paling Misterius di Dunia: Masih Sulit Dijelaskan Secara Ilmiah

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved