Lappung – Polisi gerebek arena sabung ayam di Bengkunat Pesibar. Unit Reskrim Polsek Bengkunat mengungkap tindak pidana perjudian sabung ayam di Pekon Kota Jawa, Kecamatan Bengkunat, Kabupaten Pesisir Barat.
Baca Juga : Polsek Bengkunat Tangkap Dua Pencuri Rokok di Kecamatan Ngambur
Penggerebekan tindak pidana perjudian sabung ayam sebagaimana yang diatur dalam pasal 303 KUHPidana dilakukan Polsek Bengkunat pada Minggu (07/08/2022).
Kapolsek Bengkunat, Iptu Juni Rosiwan diwakili Kanit Reskrim, Ipda Riswanto dalam keterangan tertulis pada awak media menjelaskan pengungkapan perjudian sabung ayam di Bengkunat.
“Petugas mendapatkan informasi adanya perjudian sabung ayam yang sedang berlangsung. Arena sabung ayam di sebuah kebun kelapa milik warga yang berlokasi di Pekon Kota Jawa, Kecamatan Bengkunat,” kata Riswanto, Minggu (07/08/2022) malam.
Ipda Riswanto menambahkan penjelasannya, bahwa diri pada jam 15.00 WIB memberikan arahan dan perintah kepada anggota unit Reskrim untuk melakukan penggerebekan ke lokasi dimaksud.
“Sesampai petugas dilokasi, para pejudi sudah lebih dahulu kabur meninggalkan arena sabung ayam. Sepertinya mereka sudah mengetahui kedatangan petugas ke lokasi,” kata Riswanto.
Dari lokasi arena sabung ayam, Polisi berhasil mengamankan, 5 ekor ayam bangkok jantan, 1 motor jenis Revo 110 cc warna hitam tanpa nopol, 1 motor Honda B 3069 KMZ.
Baca Juga : Penangkapan Ganja di Lampung Barat dan Pesisir Barat

Lalu 1 motor Yamaha Vixion warna merah B 3615 CAE, 1 buah sepeda motor jenis Honda Revo warna hitam tanpa nopol, 1 motor Yamaha Mio GT tanpa nopol, 1 motor Honda Revo warna hitam BE 3281 VC,
Kemudian 1 motor Yamaha Mio 125 D 4337 VDF, 1 motor Suzuki Satria F 150 B 3909 CDR.





Lappung Media Network