Lappung – Seorang warga Bernung ditangkap Polisi lantaran setubuhi anak kandung hingga 4 tahun lamanya.
Pelaku adalah AR (43) warga Desa Bernung, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung.
Baca Juga : Setubuhi ABG Juragan Kerupuk Dipenjara 8 Tahun
Kasus menyetubuhi anak kandung ditangani oleh pihak Polres Pesawaran atas Laporan Polisi Nomor : Lp / B – 504/ VII / 2022 / Polda Lampung / Polres Pesawaran / SPKT / Polda Lampung, Tanggal 08 Agustus 2022 tentang dugaan persetubuhan anak dibawah umur.
Dalam keterangan pihak Polres Pesawaran yang disampaikan Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin mewakili Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo membenarkan penangkapan pelaku AR atas sangkaan menyetubuhi anak kandung.
“Tim Tekab 308 Polres Pesawaran berhasil mengamankan terduga pelaku AR, dengan sangkaan persetubuhi anak dibawah umur,” ujar Supriyanto Husin, Selasa (09/08/2022) siang.
Supriyanto Husin menjelaskan penangkapan AR, ketika pelaku sedang berada dirumah rekannya di Desa Taman Sari, Kecamatan Gedongtataan.
Sebelum AR diamankan, Polisi telah meminta keterangan saksi korban dan sejumlah saksi yaitu SM (17) warga Bernung, YS (27) warga Desa Taman Sari dan WD (38) warga Bandar Lampung,
“Tersangka AR mengaku telah melakukan perbuatannya kepada anak kandung sejak anaknya duduk di kelas 2 SMP hingga kelas 3 SMA, dan kejadian terakhir terjadi pada Sabtu (30/07/2022 sekira pukul 23.00 WIB di Desa Bernung,” ungkapnya.
Baca Juga : Setubuhi Anak Dibawah Umur, Polres Pesawaran Tangkap Warga Gunung Rejo
Pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Mapolres Pesawaran. Pelaku oleh Polisi dijerat Pasal 81 Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.





Lappung Media Network