Lappung – Seorang warga Pekondoh ditangkap Polisi lantaran penganiayaan yang mengakibatkan luka pada bahu kiri Riwan Hayat.
Tekab 308 Polres Pesawaran berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan pada Senin (08/08/2022) sekira jam 18.30 WIB.
Baca Juga : Polda Lampung Lakukan Pra Rekonstruksi Dugaan Kasus Penganiayaan RF
Terduga pelaku adalah H alias Ewok (34) warga Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima, Pesawaran, Lampung.
Penangkapan berdasarkan Laporan Polisi / B – 490 / VII /2022 / Polda Lampung / Satreskrim Polres Pesawaran / SPKT / Polda Lampung, Tanggal 30 Juli 2022.
Identitas korban diketahui bernama Riwan Hayat (42) berprofesi wiraswasta yang juga warga Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima.
Keterangan yang disampaikan pihak Kepolisian menbenarkan informasi penangkapan terduga pelaku H alias Ewok.
Kasat Reskrim AKP Supriyanto Husin mewakili Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo menjelaskan kronologis kejadian perkara pada awak media.
“Pada Sabtu (30/07/2022) sekira jam 19.00 WIB dirumah Nasrul yang berlokasi di Desa Pekondoh, Kecamatan Way Lima telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh terduga H alias Ewok,” ujar Supriyanto Husin, Selasa (09/08/2022).
Kejadian berawal dari cekcok mulut antara pelaku dengan korban. Kemudian pelaku pulang ke rumahnya mengambil sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk menusuk korban.
“Korban mengakibatkan luka pada bahu kiri, atas kejadian tersebut korban melaporkan pelaku ke Polres Pesawaran,” ucap Supriyanto Husin.
Atas laporan Riwan Hayat, Polisi melakukan penyelidikan pada kasus tindak pidana penganiayaan.
Polisi mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di rumahnya. Maka Tekab 308 Polres Pesawaran bergerak menuju lokasi untuk melakukan penangkapan.
“Tekab 308 dipimpin Katim opsnal Sat Reskrim, Bripka Afrizon menangkapan pelaku. Polisi menemukan pelaku sedang duduk di ruang tamu rumahnya, saat akan diamankan pelaku melawan dengan mencabut sebilah sangkur berukuran 20 cm dari pinggang kanannya,” beber Supriyanto Husin.
Pendekatan persuasif dan profesional pihak Polisi akhirnya berhasil membawa pelaku dari lokasi.
“Namun dalam perjalanan dari lokasi ke Mapolres Pesawaran, kembali pelaku melakukan perlawanan dan berontak yang mengakibatkan kepalanya terbentur pintu mobil Tekab 308,” kata Supriyanto Husin.
Baca Juga : Polsek Padang Ratu Tangkap DPO Penganiayaan
Sebelum sampai di Mapolres Pesawaran pelaku di bawa pihak Tekab 308 ke Rumah Sakit GMC Desa Taman Sari, Kecamatan Gedongtataan guna dilakukan tindakan medis.
“Pelaku beserta barang bukti berupa 1 sangkur panjang 20 Cm bergagang kuning dengan sarung warna biru, 1kaos lengan pendek warna hitam bertuliskan You Only Live Once dan 1 lembar hasil Visum Riwan Hayat sudah di amankan di Mapolres Pesawaran untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Supriyanto Husin..





Lappung Media Network