Lappung – Penyidikan diduga libatkan oknum wartawan dikabarkan rampung dilakukan penyidik Polresta Bandar Lampung.
Kabar soal rampungnya penyidikan ini menyebut bahwa telah terdapat penetapan status tersangka terhadap 3 orang.
Baca Juga : Bandar Lampung Tak Aman, Maling Kembali Gasak Motor Wartawan
Total para pihak yang ditengarai terlibat dalam dugaan pemerasan ini hingga akhirnya menjalani pemeriksaan intensif mulanya berjumlah 5 orang.
Informasi soal penyidikan diduga libatkan oknum wartawan di Bandar Lampung dikabarkan rampung tersebut menyeruak pada 20 Agustus 2022.
Meski demikian, Polresta Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi tentang hasil penyidikan kasus itu.
Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra saat dikonfirmasi soal hal ini belum memberikan respons tentang apa yang menjadi keputusan penyidik atas kasus tersebut.
Namun demikian, penyidikan kasus ini semula dikatakannya sedang berproses. Hal itu dia sampaikan pada 19 Agustus 2022.
Setidaknya ia mengatakan bahwa memang kasus dugaan pemerasan yang sedang diperbincangkan di tengah publik itu sudah memasuki tahap penyidikan.
“Tunggu hasil penyidikan ya, sabar,” ungkap dia.
Pada 19 Agustus 2022, hal senada juga dilontarkan Kepala Polresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto.
”Kita masih mendalami, apakah betul terjadi pemerasan, tindak pidana pemerasan. Sampai saat ini kita masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. Nanti kita informasikan lebih lanjut. Yang jelas, 5 (orang) yang katanya ini masih wartawan, berprofesi wartawan, sampai saat ini masih kami lakukan pemeriksaan,” jelas Ino Harianto.
Awal mula kasus ini diketahui ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Telukbetung Utara. Namun kemudian, penanganannya ditangani oleh Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Adapun kejadian awal dari penanganan kasus ini terjadi pada 18 Agustus 2022. Penanganan kasus ini ditangani pihak kepolisian berdasarkan laporan polisi model B.
Pelapor dalam sejumlah pemberitaan di media disebutkan mengalami dugaan pemerasan hingga disebut-sebut merugi puluhan juta rupiah.
Pihak kepolsian disebut turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya yang mengemuka ialah, barang bukti berupa uang.
Untuk diketahui, pelaporan yang akhirnya ditangani Polresta Bandar Lampung ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B-105/VIII/2022/SPKT/Polsek TBU/Polresta Balam/Polda LPG tanggal 18 Agustus 2002.
Baca Juga : Wartawan Jadi Korban Begal dan Pelecehan Seksual
Sesuai dengan pedoman media siber, informasi termutakhir dari produk jurnalistik ini akan diperbaharui kembali apabila didapati keterangan dari para narasumber.





Lappung Media Network