Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » 27 Kasus Narkotika di Tulangbawang Diungkap

    27 Kasus Narkotika di Tulangbawang Diungkap

    Editor by Editor
    26/08/2022
    in Modus
    27 Kasus Narkotika di Tulangbawang Diungkap

    27 Kasus Narkotika di Tulangbawang Diungkap. Foto Polres Tulangbawang

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – 27 kasus narkotika di Tulangbawang diungkap sejak 1 Juni sampai 25 Agustus 2022. Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Satres Narkoba Polres Tulangbawang.

    Baca Juga : Polisi Tangkap Narkoba di Desa Halangan Ratu

    “Dari 01 Juni sampai dengan 25 Agustus 2022, petugas kami berhasil mengungkap 27 kasus dengan pelaku sebanyak 34 orang,” kata Kepala Polres Tulangbawang AKBP Hujra Soumena pada 26 Agustus 2022 untuk menjelaskan bahwa 27 kasus narkotika di Tulangbawang diungkap.

    Dari 34 pelaku yang berhasil ditangkap, jelas Hujra Soumena, sebanyak 33 pelaku berjenis kelamin laki-laki, satu orang pelaku berjenis kelamin perempuan.

    Adapun rinciannya yakni sebanyak 32 pelaku tindak pidana narkotika, dan dua pelaku pengedar obat berbahaya.

    Hujra Soumena mengatakan bahwa barang bukti yang berhasil disita oleh petugas dalam pengungkapan 27 kasus tindak pidana narkotika dan pengedar obat berbahaya itu terdiri dari sabu-sabu, pil ekstasi, obat excimer, dan uang tunai.

    “Barang bukti yang berhasil disita oleh petugas kami dari para pelaku berupa 28,09 gram sabu, 5 butir pil ekstasi, 396 butir pil excimer, dan uang tunai sebanyak Rp 1.106.000,” beber dia.

    Menurutnya, penindakan terhadap para pelaku tindak pidana narkotika dan obat berbahaya itu akan terus dan konsisten dilakukan oleh petugasnya tanpa pandang bulu. Hal ini dilakukan untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa.

    Untuk pelaku tindak pidana narkotika dikenakan Pasal 114 Subsidair Pasal 112 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang dapat dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

    Baca Juga : Polisi Tangkap Narkoba di Desa Peniangan dan Desa Sribhawono

    Sedangkan untuk pelaku pengedar obat berbahaya dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.

    Para pelaku teranscam dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

    Via: Ricardo Hutabarat
    Tags: Kasus Narkoba di LampungNarkobaPolres Tulangbawang
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Polisi Tangkap Maling Motor di Pekon Kota Jawa

    Next Post

    Polisi Tangkap Maling Penggilingan Padi di Pulau Panggung

    Related Posts

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu
    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar
    Modus

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • 5 Fakta Sains Jarang Diketahui

      5 Fakta Sains Jarang Diketahui: Tapi Nyata, Nomor 3 Bikin Kaget!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Rahasia Luar Angkasa yang Diungkap Ilmuwan: Menakjubkan!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengungkap Fakta Kalori Sepiring Nasi Putih: Dampaknya bagi Kesehatan?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Fakta DNA Manusia yang Jarang Diketahui: Sungguh Mengejutkan!

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Inilah 5 Hal Menakjubkan tentang Otak Manusia: Jarang Diketahui Masyarakat Awam

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Perspektif Psikologi tentang Membaca Garis Tangan: Mengungkap Fakta Ilmiah atau Sekadar Mitos?

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved