Lappung – Polisi tangkap pencuri burung murai di Batanghari Ogan, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran. Kini pencuri dan penadah burung murai mendekam di Mapolsek Tegineneng, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran.
Baca Juga : Polsek Candipuro Tangkap 2 Pelaku Pencurian di Kios Burung
Unit Reskrim Polsek Tegineneng berhasil mengamankan pencuri dan penadah burung murai di Dusun I, Desa Batanghari Ogan, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran.
Mereka yang ditangkap kasus curat 5 ekor burung murai itu adalah pelaku pencurian berinisial PA (29) warga setempat dan 2 orang penadah berinisial JRA (27) warga Kota Metro dan MLF (37) warga Metro Kibang, Lampung Timur.
Pelaku pencurian berjumlah 3 orang, sedang yang baru tertangkap baru PA (29). 2 rekan PA kabur ke Provinsi Riau dan masih dalam pengejaran pihak Kepolisian.
Unit Reskrim Polsek Tegineneng menangkap 3 pelaku dari 3 tempat berbeda pada Jum’at (02/09/2022) kemarin.
Kapolsek Tegineneng, AKP Timur Irawan mewakili Kapolres Pesawaran, AKBP Pratomo Widodo menjelaskan penangkapan 3 pelaku pencurian burung murai di Desa Batanghari Ogan itu.
“Petugas berhasil mengamankan 3 dari 5 orang pelaku kasus pencurian 5 ekor burung murai di Desa Batanghari Ogan pada Jumat (02/09/2022) kemarin. Mereka adalah PA warga setempat, JRA warga Metro dan MLF warga Metro Kibang, Lampung Timur,” ujar Timur Irawan, Sabtu (03/09/2022) sore.
Pelaku ditangkap Polisi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B – 116 / VIII / 2022 / SPKT / Polsek Tegineneng / Res Pesawaran / Polda Lampung, Tanggal 14 Agustus 2022.
“Penangkapan para pelaku dipimpin Kanit Reskrim Polsek Tegineneng Aipda M Darwis setelah penyelidikan dan pengembangan penyidikan hingga berhasil menangkap penadah dan pelaku pencurian,” kata Timur Irawan.
Timur Irawan juga menyebutkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku PA burung-burung tersebut dijualkannya dengan terduga JRA dan MLF merupakan warga Metro dan Lampung Timur.
“Pengembangan dilakukan, Tekab 308 berhasil mengamankan terduga penadahnya yakni JRA dan MLF tersebut berikut barang bukti burung murai sebanyak 5 ekor diamankan,” ucap Timur Irawan.
Dari tangan pelaku dan penadah, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 5 ekor burung murai berikut satu sangkar burung dan 1 tangga yang digunakan para pelaku untuk memanjat pagar kebun yang ada penangkaran burung milik korban.
Baca Juga : Dua Warga Asal Desa Kali Cinta Kotabumi Ditangkap Karena Mencuri
“Dalam kasus ini, para pelaku terancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat (1) Ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHPidana, sedangkan terduga penadah dikenakan unsur pasal 480 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun karena tindakannya memenuhi unsur Pasal 362 KUHP,” pungkas Timur Irawan.





Lappung Media Network