Lappung – Polisi tangkap Narkoba di Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Unit Reskrim Polsek Terbanggi Besar menangkap Narkoba di Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Baca Juga : Polda Lampung Pamerkan 5 Pelaku dan Barang Bukti Narkoba
Pria yang ditangkap unit Reskrim Polsek Terbanggi Besar itu berinisial MH (48) warga Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Pelaku MH ditangkap Polisi saat sedang asyik mengkonsumsi Narkoba jenis sabu di rumah kontrakannya di Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, pada Jumat (02/09/2022) sekira jam 18.00 WIB.
Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Tatang Maulana mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan penangkapan pelaku MH itu.
“Petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pengguna Narkoba berinisial MH (48) warga Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, pada Jumat (02/09/2022) sekira jam 18.00 WIB,” ujar Tatang Maulana, Sabtu (03/09/2022) siang.
Penangkapan pelaku MH oleh Polisi berdasarkan informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan pihak Reskrim Polsek Terbanggi Besar.
“Setelah melakukan penyelidikan, tim opsnal Polsek Terbanggi Besar langsung bergerak melakukan penggerebekan ke salah satu kontrakan MH,” kata Tatang Maulana.
Saat penangkapan, Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya Narkotika jenis Sabu.
“Barang bukti yang kami amankan berupa 1 alat hisap (Bong), 2 korek api gas, 2 kaca pirek, 1 skop terbuat dari sedotan, 1 jarum dari kertas foil bungkus rokok, 1 bungkus plastik kosong dan 3 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu,” ucap Tatang Maulana.

Setelah penggeledahan badan pelaku dan lokasi, Polisi kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Terbanggi Besar.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pengedar Pil Hexymer di Mataram Baru
“Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Tatang Maulana.





Lappung Media Network