Lappung – Polsek Terbanggi Besar tangkap pengeroyok sopir truk yang sedang melintas dari arah Kotabumi menuju Bandar Lampung di pertigaan Kampung Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Baca Juga : Warga Asal Sungkai Selatan Ditangkap Polsek Terbanggi Besar karena Kepergok Mencuri Motor
Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar berhasil menangkap satu dari pengeroyok sopir truk yang bernisial AS (42) warga Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah.
Baca Juga : Warga Asal Kampung Indra Subing Ditangkap Polsek Terbanggi Besar
Pelaku AS (42) ditangkap Polisi lantaran bersama-sama rekannya melakukan pengeroyokan pada sopir truk bernama Putra (40) warga Lampung Utara, pada Sabtu (01/10/2022).
Kapolsek Terbanggi Besar, Kompol Tatang Maulana mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya menjelaskan penangkapan seorang pelaku pengeroyokan sopir truk pada awak media.
“Petugas berhasil mengamankan seorang pelaku pengeroyokan sopir truk berinial AS (42) warga Kampung Terbanggi Besar, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, pada Sabtu (01/10/2022),” ujar Tatang Maulana, Senin (03/10/2022) sore.
Pelaku AS (42) ditangkap atas laporan korban bernama Putra (40) yang mengalami pengeroyokan berakibat luka di kepala bagian belakang.
Kronologi kejadian, pada Rabu (21/09/2022) sekira pukul 19.00 WIB, korban melintas dari arah Kota Bumi menuju ke Bandar Lampung.
Saat korban sampai di pertigaan Kampung Terbanggi Besar bertemu pelaku yang hendak menyeberang jalan tepat di depan mobil korban.
Pelaku menyeberang jalan sambil berkata kepada korban “bos kopi bos” dan dijawab oleh korban dengan nada keras “gak ada, makanya kerja !”.
“Karena geram, pelaku lalu mengambil kayu yang ada dipinggir jalan dan memukul pintu mobil sebelah kanan korban dan mengenai kaca pintu hingga pecah,” kata Tatang Maulana.
Korban yang tidak terima lalu turun membawa kayu balok yang diambil dari dalam mobil sambil merekam pelaku menggunakan HP miliknya.
“Melihat hal tersebut, pelaku emosi dan langsung memukul korban dibagian wajah, secara bersamaan datang dua rekan pelaku yang kemudian ikut memukuli korban,” ucap Tatang Maulana.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka di kepala bagian belakang, luka ditangan kanan dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Terbanggi Besar.
Setelah menerima laporan korban dan mengantongi ciri-ciri pelaku, Tim Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar langsung melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku dikediamannya.
“Kini pelaku AS telah diamankan di Mapolsek Terbanggi Besar guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,’’ tandas Tatang Maulana.
Baca Juga : Polsek Terbanggi Besar Ciduk Terduga Penggelapan Mobil
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHPidana,ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Dalam hal ini, Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya telah berkomitmen akan menindak tegas dan menyapu bersih aksi-aksi premanisme yang meresahkan masyarakat khususnya pengguna jalan.
Baca Juga : Polsek Terbanggi Besar Tangkap Pembobol Warung
Kami menghimbau kepada masyarakat yang menjadi korban aksi premanisme di wilayah hukum Polres Lampung Tengah agar melapor ke Polsek terdekat maupun ke Polres atau bisa menghubungi langsung ke layanan Kepolisian 110 GRATIS bebas pulsa,” pungkas Tatang Maulana.





Lappung Media Network