Lappung – 5 perampok di PT Central Pertiwi Bahari ditangkap Polsek Dente Teladas pada 11 Oktober 2022 kemarin.
5 perampok di PT Central Pertiwi Bahari ditangkap berdasarkan laporan petugas keamanan yang melihat aksi para pelaku.
Baca Juga : 3 Warga Natar Ditangkap Polisi karena Mencuri
Kepala Polsek Dente Teladas, Iptu Zulian mengatakan, perampokan yang terjadi di PT Central Pertiwi Bahari itu berlangsung pada 11 Oktober 2022 sekira pukul 16.00 WIB.
Inisial dari mereka yang ditangkap saat melakukan aksinya itu ialah, AN; FI; EN; AA; dan El. Pelaku berinisial EI diketahui masih berumur 16 tahun dan merupakan warga asal Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulangbawang.
Baca Juga : Polsek Jati Agung Tetapkan Warga Desa Sinar Rejeki Jadi Tersangka
“Hari Selasa, 11 Oktober 2022 pukul 16.00 WIB, petugas kami berhasil menangkap lima pelaku curat saat sedang beraksi di PT Central Pertiwi Bahari yang berada di Kampung Bratasena Adiwarna, Kecamatan Dente Teladas,” kata Iptu Zulian dalam keterangan tertulisnya.
Dari tangan para pelaku tersebut, lanjut Iptu Zulian, petugas Polsek Dente Teladas berhasil menyita barang bukti berupa empat unit sepeda motor, besi aluminium, linggis, gergaji besi, dan golok.
Menurut Iptu Zulian, laporan tadi menerangkan bahwa mulanya petugas Polsek Dente Teledas sedang melaksanakan patroli hunting pencegahan curas, curat, dan curanmor (C3) di wilayah hukumnya.
Lalu, sambungnya, didapati informasi dari satpam PT Central Pertiwi Bahari yang meyebutkan sedang ada lima orang yang tidak dikenal melakukan pencurian aluminium dan besi.
“Mendapatkan informasi tersebut, petugas kami langsung menuju ke tempat kejadian perkara (TKP). Ternyata di sana ada lima orang pelaku yang sedang melakukan pencurian aluminium dan besi dengan cara merusak bangunan gedung menggunakan gergaji besi dan linggis,” papar Iptu Zulian.
Baca Juga : Polsek Penengahan Tangkap Tiga Pembawa Lari Remaja Perempuan
Ia menambahkan, saat ditangkap lima orang pelaku curat ini tidak melakukan perlawanan, selanjutnya para pelaku dan BB langsung dibawa oleh petugas ke Polsek Dante Teladas.
Baca Juga : Residivis Kambuhan Ditangkap Polsek Penengahan
Kelima pelaku diketahui saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Polsek Dente Teladas dan akan dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.





Lappung Media Network