Lappung – Koperasi Betik Gawi Bandar Lampung diadukan ke Polisi Daerah Lampung terkait polemik simpanan atau tabungan milik para pensiunan guru di lingkup Pemkot Balam.
Baca Juga : Polda Lampung Pamerkan 5 Pelaku dan Barang Bukti Narkoba
Hal ini diungkapkan Putri Maya Rumanti, selaku kuasa hukum atau pengacara dari pensiunan guru yang melaporkan Koperasi Betik Gawi Bandar Lampung.
Pengaduan itu diduga berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan di Koperasi Betik Gawi Bandar Lampung tersebut.
Baca Juga : MA Tolak Kasasi Penyerobotan Lahan di Way Kanan, Polda Lampung Tindaklanjuti
“Hari ini kami sepakat bersama tim, untuk memasukkan pengaduan kepada Ditreskrimum Polda Lampung agar segera ditindaklanjuti tentang adanya dugaan tindak pidana penipuan penggelapan di Koperasi Betik Gawi Bandar Lampung,” kata Putri Maya Rumanti dalam keterangannya pada 18 Oktober 2022.
Menurut Putri Maya Rumanti, Koperasi Betik Gawi Bandar Lampung tak dapat memberikan uang tabungan milik pensiunan guru di Bandar Lampung.
Koperasi Betik Gawi Bandar Lampung ia duga terindikasi melakukan penipuan dan penggelapan.
Baca Juga : Sindikat Pemalsuan Surat Tanah Ditangkap Polda Lampung
Berdasarkan keterangan para guru yang dia dampingi untuk mengadukan Koperasi Betik Gawi Bandar Lampung, terdapat kurang lebih Rp4 miliar uang tabungan para pensiunan guru yang tak dapat diberikan Koperasi Betik Gawi.
Sebelum diadukan, Koperasi Betik Gawi Bandar Lampung sebelumnya menyatakan telah membentuk tim khusus guna selesaikan pembayaran penarikan tabungan dari para guru pensiunan.
Baca Juga : Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara Kasus Pidana Mafia Tanah
Pembentukan tim khusus ini dinyatakan dibentuk pada 5 Oktober 2022 kemarin. Koperasi Betik Gawi Bandar Lampung menyatakan akan memenuhi hak pensiunan guru atas simpanan pensiun namun pencairan tersebut dilakukan secara bertahap.





Lappung Media Network