Lappung – Mengaku anggota Polri, Polisi gadungan asal Blambangan Umpu diadili di PN Gunung Sugih lantaran memperdaya dan peras seorang wanita hingga jutaan rupiah.
Baca Juga : Peras Korban dengan Video Cabul, Polisi Gadungan Asal Way Kanan Ditangkap
Mengaku anggota Polri, Polisi gadungan asal Blambangan Umpu, bernama Bambang Habibi berhasil memeras wanita. Kini Bambang segera dimejahijaukan untuk diadili dalam perkara pelanggaran pasal UU ITE.
Dari penelusuran terbuka Lappung.com pada Sistem Informasi Penelusuran perkara milik PN Gunung Sugih. Bambang akan segera diadili dalam perkara dengan Nomor 330/Pid.Sus/2022/PN Gns.
Baca Juga : Video Syur Wanita Pesawaran Disebar, Eko Sulistyo Diadili
Polisi gadungan asal Blambangan Umpu, Kabupaten Way Kanan itu, disangkakan telah melakukan perbuatan yang melanggar pasal tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang dia perbuat terhadap korban wanita berinisial SE warga Lampung Tengah.
Dimana pada sekira Agustus 2022 lalu, Polisi gadungan asal Blambangan Umpu ini berkenalan dengan korban melalui aplikasi chating date Tan Tan.
Dari perkenalan ini kemudian membuat keduanya semakin dekat dan akrab hingga bertukar nomor handphone.
Kepada SE, awalnya Bambang mengaku sebagai seorang anggota Polres Bogor yang berdinas di Satuan Narkoba.
Polisi gadungan asal Blambangan Umpu meyakinkan korban dengan cara memakai seragam Polri saat keduanya melakukan panggilan video.
Setelah dekat, terdakwa pun meminta SE untuk melakukan video call sex dengan saling menunjukkan bagian intim masing-masing.
Yang rupanya panggilan video tak senonoh itu direkam oleh Polisi gadungan asal Blambangan Umpu melalui ponsel miliknya.
Beberapa hari berselang, Polisi gadungan asal Blambangan Umpu kembali menghubungi korban, namun kali ini dengan maksud meminta sejumlah uang.
Sembari menunjukkan video asusila tersebut, dia pun mengiming-imingi SE akan menghapusnya jika dirinya bersedia memberikan tebusan.
Baca Juga : PN Tanjungkarang Banyak Tangani Kasus Perlindungan Anak
Namun usai diberikan uang yang diminta, Polisi gadungan asal Blambangan Umpu malah kembali meminta nominal lebih tinggi, dengan mengancam akan menyebarkannya ke platform media sosial miliknya.
Akan tetapi korban SE tak bersedia memenuhi keinginannya, dan pada akhirnya memilih untuk melaporkan terdakwa ke pihak berwajib.

Baca Juga : 3 Kurir Ganja Divonis 18 Tahun Oleh Hakim PN Tanjung Karang
Polisi gadungan asal Blambangan Umpu bernama Bambang Habibi, dijadwalkan akan segera disidangkan di PN Gunung Sugih secara perdana.
Agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum, yang direncanakan akan dilaksanakan pada Rabu pekan depan 26 Oktober 2022.





Lappung Media Network