Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » Oknum Kakam Gedung Ratu Divonis Korupsi

    Oknum Kakam Gedung Ratu Divonis Korupsi

    Editor by Editor
    27/10/2022
    in Modus
    Oknum Kakam Gedung Ratu Divonis Korupsi

    Oknum Kakam Gedung Ratu bernama M Sanjaya divonis bersalah korupsi APBK Gedung Ratu, Kabupaten Lampung Tengah dijatuhi hukuman selama dua tahun empat bulan oleh Majelis Hakim Tipikor PN Tanjungkarang. Foto Eka Putra

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Oknum Kakam Gedung Ratu divonis korupsi APBK dengan dijatuhi hukuman selama dua tahun empat bulan oleh Majelis Hakim Tipikor PN Tanjungkarang.

    Baca Juga : 2 Oknum Kades Jadi Tersangka Korupsi P3-TGAI

    Oknum Kakam Gedung Ratu bernama M Sanjaya divonis bersalah korupsi APBK Gedung Ratu, Kabupaten Lampung Tengah dijatuhi hukuman selama dua tahun empat bulan oleh Majelis Hakim Tipikor PN Tanjungkarang.

    Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang yang dipimpin oleh Efiyanto D selaku ketua, dalam persidangan lanjutannya yang digelar pada Rabu 26 Oktober 2022.

    Baca Juga : Polisi Tangkap Pelaku Korupsi APBPekon Lumbok Timur

    Dalam perkara ini, oknum Kakam Gedung Ratu, M Sanjaya dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi APBK Gedung Ratu, pada tahun anggaran 2019-2020.

    Yang mengakibatkan kerugian negara mencapai sebesar total Rp491.058.684 (Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Lima Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah).

    Maka, Majelis Hakim pun memutuskan untuk menjatuhi hukuman oknum Kakam Gedung Ratu, sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal 3, Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) dan ayat (3), UU Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi.

    Sebagaimana telah diubah dan ditambah, dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    “Mengadili. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M Sanjaya, oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan empat bulan, serta denda sejumlah Rp50 juta, subsidair kurungan satu bulan,” ucap Hakim Ketua Efiyanto D, bacakan putusannya.

    Selain itu, oknum Kakam Gedung Ratu dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban membayar sejumlah uang pengganti kerugian negara, yang terbukti telah dinikmati olehnya, sesuai dengan perhitungan dalam dakwaan.

    Dengan ketentuan, apabila nanti oknum Kakam Gedung Ratu, M Sanjaya tak sanggup untuk mengganti uang tersebut seluruhnya, maka akan digantikan dengan pidana kurungan badan yang selama satu tahun.

    Baca Juga : Diduga Korupsi 2 Staf RSUD Sukadana Dituntut Penjara

    Sementara dalam perbuatannya sendiri, Terdakwa yang selaku Kepala Kampung Gedung Ratu, Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah, disangkakan melakukan korupsi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung, di tahun anggaran 2019-2020 lalu.

    Perbuatan itu dilakukannya dengan cara tak merealisasikan beberapa kegiatan yang sudah masuk ke dalam anggaran.

    Baca Juga : Kepala Kampung Rekso Binangun Jadi Tersangka Korupsi

    Yang kemudian uang dari anggaran tak terpakai tersebut, malah digunakannya memenuhi kepentingan pribadi oknum Kakam Gedung Ratu.

    Dan atas vonis hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kali ini, oknum Kakam Gedung Ratu menyatakan sikap terima, sedang Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir untuk tujuh hari ke depan.

    Via: Eka Putra
    Tags: Berita Lampung Tengah Hari IniKasus Korupsi di LampungPN Tanjungkarang
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    Pencuri Asal Desa Tanjung Baru Ditangkap Polisi

    Next Post

    2 Pencuri Buah Sawit PTPN 7 Bekri Ditangkap Polisi

    Related Posts

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu
    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar
    Modus

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Menuai Kesejahteraan Petani Lampung

      Jejak Hilirisasi di Tiga Desa: Mengawal Mesin Pengering, Menuai Kesejahteraan Petani Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 7 Alasan Logis Gubernur Mirza Prioritas Perbaiki Jalan

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Cara Menghilangkan Bau Mulut Permanen: Solusi Tepat dan Tepercaya

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • 5 Capaian Gemilang 16 Bulan Mirza Jihan Pimpin Lampung

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Hilirisasi Berbasis Rawa: Strategi Mesuji Lepas dari Kutukan Komoditas

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mengenal Keris sebagai Warisan Budaya Nusantara: Nilai Sejarah, Seni dan Filosofi yang Sarat Makna

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved