Lappung – Oknum Kakam Gedung Ratu divonis korupsi APBK dengan dijatuhi hukuman selama dua tahun empat bulan oleh Majelis Hakim Tipikor PN Tanjungkarang.
Baca Juga : 2 Oknum Kades Jadi Tersangka Korupsi P3-TGAI
Oknum Kakam Gedung Ratu bernama M Sanjaya divonis bersalah korupsi APBK Gedung Ratu, Kabupaten Lampung Tengah dijatuhi hukuman selama dua tahun empat bulan oleh Majelis Hakim Tipikor PN Tanjungkarang.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang yang dipimpin oleh Efiyanto D selaku ketua, dalam persidangan lanjutannya yang digelar pada Rabu 26 Oktober 2022.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pelaku Korupsi APBPekon Lumbok Timur
Dalam perkara ini, oknum Kakam Gedung Ratu, M Sanjaya dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi APBK Gedung Ratu, pada tahun anggaran 2019-2020.
Yang mengakibatkan kerugian negara mencapai sebesar total Rp491.058.684 (Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Lima Puluh Delapan Ribu Enam Ratus Delapan Puluh Empat Rupiah).
Maka, Majelis Hakim pun memutuskan untuk menjatuhi hukuman oknum Kakam Gedung Ratu, sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal 3, Juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) dan ayat (3), UU Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dan ditambah, dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Mengadili. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M Sanjaya, oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun dan empat bulan, serta denda sejumlah Rp50 juta, subsidair kurungan satu bulan,” ucap Hakim Ketua Efiyanto D, bacakan putusannya.
Selain itu, oknum Kakam Gedung Ratu dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban membayar sejumlah uang pengganti kerugian negara, yang terbukti telah dinikmati olehnya, sesuai dengan perhitungan dalam dakwaan.
Dengan ketentuan, apabila nanti oknum Kakam Gedung Ratu, M Sanjaya tak sanggup untuk mengganti uang tersebut seluruhnya, maka akan digantikan dengan pidana kurungan badan yang selama satu tahun.
Baca Juga : Diduga Korupsi 2 Staf RSUD Sukadana Dituntut Penjara
Sementara dalam perbuatannya sendiri, Terdakwa yang selaku Kepala Kampung Gedung Ratu, Kecamatan Anak Ratu Aji, Kabupaten Lampung Tengah, disangkakan melakukan korupsi terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung, di tahun anggaran 2019-2020 lalu.
Perbuatan itu dilakukannya dengan cara tak merealisasikan beberapa kegiatan yang sudah masuk ke dalam anggaran.
Baca Juga : Kepala Kampung Rekso Binangun Jadi Tersangka Korupsi
Yang kemudian uang dari anggaran tak terpakai tersebut, malah digunakannya memenuhi kepentingan pribadi oknum Kakam Gedung Ratu.
Dan atas vonis hukuman yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim kali ini, oknum Kakam Gedung Ratu menyatakan sikap terima, sedang Jaksa Penuntut Umum menyatakan sikap pikir-pikir untuk tujuh hari ke depan.





Lappung Media Network