Lappung – 2 pengedar Narkoba di Kota Agung Timur ditangkap Sat Res Narkoba Polres Tanggamus di Pekon Kagungan, pada Kamis (27/10/2022) pagi kemarin.
Baca Juga : Sita Uang Jutaan Rupiah, 3 Bandar Narkoba di Menggala Ditangkap
Sat Res Narkoba Polres Tanggamus menangkap 2 pengedar Narkoba di Kota Agung Timur pada Kamis (27/10/2022) pagi kemarin.
2 pengedar Narkoba di Kota Agung Timur berinisial NP (20) dan RB (20) merupakan warga Pekon Kagungan, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus.
Baca Juga : Polres Pesawaran Tangkap Narkoba di Desa Pasar Baru
2 pengedar Narkoba di Kota Agung Timur ditangkap Sat Res Narkoba Polres Tanggamus saat berada di salah satu gubuk di Pekon Kagungan, Kecamatan Kota Agung Timur.
Dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan pihak Polres Tanggamus, Kasat Res Narkoba, AKP Deddy Wahyudi mewakili Kapolres Tanggamus, AKBP Satya Widhy Widharyadi menjelaskan penangkapan 2 pengedar Narkoba di Kota Agung Timur pada awak media.
“Petugas mengamankan 2 orang terduga pengedar Narkoba jenis sabu berinisial NP (20) dan RB (20) merupakan warga Pekon Kagungan, Kecamatan Kota Agung Timur, pada Kamis (27/10/2022) pagi kemarin,” ujar Deddy Wahyudi, Jumat (28/10/2022).
AKP Deddy Wahyudi mengatakan dari tangan 2 pengedar Narkoba di Kota Agung Timur diamankan sejumlah barang bukti Narkoba dan alat penyalahgunaan Narkoba.
“Dari tangan keduanya, petugas mengamankan barang bukti 20 paket sabu siap edar berikut alat penyalahgunaan Narkotika lainnya,” kata Deddy Wahyudi.
Kasat Res Narkoba mengungkapkan, kedua terduga pelaku ditangkap berdasarkan informasi masyarakat bahwa di salah satu gubuk di Pekon Kagungan sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.
Berdasarkan informasi tersebut, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati 2 pengedar Narkoba di Kota Agung Timur berada di dalam gubuk diduga sedang menunggu pembeli.
“Kedua terduga pelaku diamankan saat berada di dalam gubuk di Pekon Kagungan, pagi tadi pukul 04.30 WIB,” ungkap Deddy Wahyudi.
Baca Juga : 2 Pelaku Narkoba Ditangkap Polisi Berselang 2 Jam Saja
AKP Deddy Wahyudi membeberkan temuan barang bukti Narkoba dari tiap pelaku.
“Dari terduga pelaku NP diamankan 20 bungkus plastik klip berisi kristal putih seberat 4.76 gram, bundel plastik klip kosong, plastik klip ukuran sedang kosong, kaleng kecil warna hijau dan 3 ponsel,” beber dia.
Sementara dari pelaku RB diamankan barang bukti pipa kaca pirek bekas pakai, alat hisap sabu dan 3 korek api gas.
Baca Juga : Diduga Telan Sabu 2 Gram, Pelaku Narkoba di Lampung Utara Meninggal Dunia
Saat ini pelaku NP (20) dan RB (20) berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat Pasal 114 UU Nomor 35 Tahun 2009, ancaman maksimal 12 tahun penjara,” tandas AKP Deddy Wahyudi.





Lappung Media Network