Lappung – Tipu pedagang Pasar Tanggulangin hingga Rp45 Juta, Polsek Punggur tangkap warga Kalideres Jakarta Barat, pada Kamis (12/01/2023) kemarin.
Tekab 308 Polsek Punggur dibantu personel Polsek Metro Kalideres Jakarta Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial RYF (22) atas dugaan penipuan.
Baca Juga : Polsek Punggur Tangkap 2 Pelaku Pemerasan HP
Warga Kalideres Jakarta Barat berinisial RYF (22) ditangkap gabungan Polisi dari Polsek Punggur dan Polsek Metro Kalideres, pada Kamis (12/01/2023) kemarin.
Informasi penangkapan warga Kalideres Jakarta Barat berinisial RYF (22) disampaikan Kapolsek Punggur, Iptu Mualimin mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya pada awak media.
Baca Juga : Curi Burung Murai di Punggur, Pelaku Ditangkap Warga dan Polsek Punggur
Kapolsek Punggur, Iptu Mualimin mengatakan pihaknya telah menangkap warga Kalideres Jakarta Barat berinisial RYF (22) atas dugaan kasus penipuan.
“Tekab 308 Polsek Punggur di back up personel Polsek Kalideres Jakarta telah mengamankan seorang pria berinisial RYF (22) pada Kamis (12/01/2023) kemarin atas dugaan penipuan,” kata Iptu Mualimin, Jumat (13/01/2023).
Kronologis Kasus dan Penangkapan Warga Kalideres Jakarta Barat Berinisial RYF (22)
Kapolsek Punggur, Iptu Mualimin membeberkan kronologis kasus dan penangkapan warga Kalideres Jakarta Barat berinisial RYF (22).
“Pelaku ditangkap atas laporan Johan (39) warga Kota Metro yang memiliki toko sembako di Pasar Kampung Tanggulangin, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah,” beber Kapolsek Punggur.
Kapolsek Punggur, Iptu Mualimin menuturkan, saat Johan (39) sedang jaga toko miliknya di datangi pelaku sembari menawarkan barang berupa minuman botol M 150.
“Pelaku menawarkan korban barang berupa minuman M 150 sebanyak 248 karton, dengan nominal uang sebesar Rp 45.384.000,- pada Sabtu (03/12/2022) sekira jam 14.20 WIB,” jelas Iptu Mualimin.
Korban yang berminat atas tawaran pelaku lalu mencari mobil ekpedisi untuk memuat barang M 150 sebanyak 248 karton tersebut.
“Ketika mobil ekpedisi telah sampai di PT Sinar Mas Pulau Gadung, Jakarta Timur, pelaku memberi tahu korban bahwa mobil ekpedisi telah tiba di gudang,” ujar Kapolsek Punggur.
Selanjutnya pelaku kembali menelpon korban untuk memberi tahu bahwa mobil ekpedisi telah tiba di gudang dan lagi muat barang M 150.
Lalu pelaku RYP (22) yang mengaku bernama Sugeng meminta korban untuk mengirim uang ke nomor rekening yang dikirim melalui whatsapp.
“Karena sebelumnya korban sudah pernah melakukan transaksi, akhirnya korban langsung menstranfer uang sebesar Rp45.384.000,- kepada pelaku,” ucap Iptu Mualimin.
Sekitar 20 menit kemudian korban ditelpon oleh sopir ekpedisi bahwa mobilnya tidak boleh berangkat dengan alasan belum dibayar.
Lalu korban meminta HP sopir ekspedisi diberikan ke pemilik gudang dan berkata “Saya sudah transfer uang ke rekening Ikhsan Hardiansyah sebesar Rp45.384.000.”
Baca Juga : Polsek Punggur Beberkan Penanganan Kasus Anak Dibawah Umur
Kemudian pemilik gudang menjawab “Bapak salah transfer, kami tidak pernah mengirim nomor rekening atas nama Ikhsan Hardiansyah ke bapak dan kami tidak ada karyawan atas nama Sugeng maupun karyawan atas nama Ikhsan Hardiansyah.
Sadar menjadi korban penipuan, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Punggur.
“Pelaku berhasil ditangkap Tekab 308 Polsek Punggur dengan di back up personel Polsek Kalideres, saat pelaku bersembunyi dirumah orang tuanya yang berada diwilayah Rawa Lele, Kalideres, Jakarta Barat, pada Kamis (12/01/2023),” kata Iptu Mualimin.
Baca Juga : Polsek Punggur Tangkap Pembawa Narkoba di Warung Makan
Kini, pelaku berikut barang bukti berupa 1 lembar bukti trasnfer melalui aplikasi M-Banking sebesar Rp45.384.000 dan 1 unit HP milik korban telah diamankan di Mapolsek Punggur guna pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,“ pungkas Iptu Mualimin.





Lappung Media Network