Lappung – Polsek Rawajitu Selatan ringkus pencuri mobil Innova, yang diparkir di halaman kantor Perhimpunan Petambak Pembudidaya Udang Wilayah Lampung (P3UW Lampung).
Pelaku pencurian mobil Toyota Kijang Innova ini seorang pria berinisial AM (26), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Bumi Dipasena Mulya, Kecamatan Rawa Jitu Timur, Kabupaten Tulang Bawang.
AM pencuri mobil Innova ditangkap petugas gabungan dari Polsek Rawa Jitu Selatan, Polsek Penawartama, dan Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, pada Senin, 23 Januari 2023.
Kapolsek Rawa Jitu Selatan, Iptu Poniran, mengatakan, pelaku pencuri mobil Innova dibekuk sekira pukul 07.00 WIB, saat bersembunyi di Kampung Tri Rejo Mulyo, Kecamatan Penawartama.
“Petugas berhasil menyita barang bukti berupa dua buah kunci duplikat dan mobil toyota kijang innova warna hitam metalik, BE 1125 UH, milik korban Nurkojin (38), warga Kampung Bumi Dipasena Mulya,” ujar dia, Rabu, 25 Januari 2023.
Kronologi Pencurian Mobil
Menurut keterangan dari korban Nurkojin, yang berprofesi sebagai petambak, pada Sabtu, 21 Januari 2023, sekitar pukul 18.30 WIB, ia mendapat telepon dari saksi Noprian Ari (23), yang saat itu bertugas menjaga kendaraan yang terparkir di halaman kantor P3UW.
Saksi memberitahu bahwa mobil milik korban yang terparkir di halaman kantor P3UW ada yang membawanya keluar dari parkiran, tapi saat melewati pos penjagaan mobil tidak menurunkan kaca.
Dan saksi mengira kalau itu korban, sehingga saksi menelpon korban. Korban pun sempat kaget karena tidak merasa mengeluarkan mobil miliknya apalagi meminjamkan mobil tersebut kepada orang lain.
“Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp140 juta, serta langsung melaporkannya ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan,” jelas Iptu Poniran.
Ia menambahkan, setelah pelaku berhasil ditangkap diketahui bahwa modus operandi pelaku melakukan pencurian mobil toyota kijang innova adalah dengan cara membuat kunci duplikat.
Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
Baca juga : Rampas HP di Pantai Sebalang, 2 Pemuda Desa Tarahan Ditangkap Polsek Katibung





Lappung Media Network