Lappung – Kabur Selama 1 bulan, maling motor di Pekon Kagungan tertangkap di Bandar Lampung, pada Rabu, 1 Januari 2023, sekira pukul 17.15 WIB.
Tekab 308 Polsek Balik Bukit kembali meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial IW (34), yang beraksi di Pekon Kagungan, Kecamatan Lumbok Seminung, Lampung Barat, Sabtu, 28 Januari 2023 lalu, sekira pukul 04.18 WIB.
Kapolsek Bulik Bukit Iptu Arnis Daely, menjelaskan, pelaku IW dibekuk Tekab 308 Polsek Balik Bukit, saat berada di wilayah Haji Mena, Kota Bandar Lampung, pada Rabu, 1 Januari 2023.
“Dari penangkapan tersebut, turut kami amankan barang bukti 1 unit motor merek Yamaha Vega warna biru dengan nopol BE 7021 Y,” jelas Iptu Arnis, Kamis, 2 Februari 2023.
Modus dan Kronologi Penangkapan Pelaku Pencurian Sepeda Motor
Kapolsek Bulik Bukit Iptu Arnis Daely membeberkan modus dan kronologi penangkapan pelaku pencurian sepeda motor di Pekon Kagungan, Lampung Barat oleh pelaku IW (34).
Iptu Arnis menjelaskan, kejadian bermula pada Sabtu, 28 Januari 2023, sekira pukul 04.18 WIB. Dari rekaman CCTV bahwa motor milik korban Febby Pradana yang sedang diparkir telah dicuri orang tidak dikenal.
“Dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp6.500.000,” jelas dia.
Korban Febby, sambungnya, merupakan warga Desa Beringin, Kecamatan Lubai, Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan, yang sedang bekerja di Pekon Kagungan, Lumbok Seminung, Lampung Barat.
Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Balik bukit dengan dasar laporan polisi Nomor : LP/B/1/I/2023/POLDA LAMPUNG/RES LAMPUNG BARAT/SEK Balik Bukit, tanggal 28 Januari 2023.
“Tekab 308 Presisi Polsek Balik Bukit yang dipimpin oleh Aiptu Andikal Putra, melakukan penyelidikan terkait kasus curanmor tersebut,” jelas dia.
Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, sambung dia, akhirnya petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan terduga pelaku IW yang sedang berada di Kota Bandar Lampung.
“Saat ini terduga pelaku IW berikut barang bukti sudah kami amankan di Polsek Balik Bukit guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian sepeda motor,” ujar dia.
Baca juga : Curi pisang Senilai Rp1 Juta, Pemuda di Pekon Sinar Jaya Ditangkap Polisi





Lappung Media Network