Lappung – Usai buron, 2 pelaku begal HP di Jalan raya Rejo Basuki dibekuk petugas pada Jumat, 10 Februari 2023, sekira pukul 16.00 WIB.
Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputih Raman, berhasil mengamankan 2 DPO pelaku pembegalan HP di Kampung Rejo Basuki, Seputih Raman, Lampung Tengah, pada Sabtu, 13 Agustus lalu, sekira pukul 23.00 WIB.
Baca juga : 2 Pelaku Pembobol Gerai HP di Pasar Sidoharjo Diringkus Polisi
Para pelaku yang masih pelajar inisial W (17) dan C (17) asal Gunung Sugih tersebut, ditangkap petugas saat berada di wilayah Kota Gajah, Lampung Tengah, Jumat, 10 Februari 2023 sore.
Kapolsek Seputih Raman Iptu Admar menjelaskan, para pelaku ditangkap setelah sebelumnya petugas berhasil mengamankan rekan pelaku yakni DF (19) dan RH (17) yang kini sedang menjalani hukuman.
Baca juga : Polres Lampung Tengah Diserang Massa Saat Tangkap Bandar Narkoba di Kampung Buyut Ilir
“Kedua pelaku berikut barang bukti sudah disita petugas pada penangkapan sebelumnya, dan telah diamankan di Mapolsek Seputih Raman guna penyidikan lebih lanjut,” kata dia, Minggu, 12 Februari 2023.
Modus dan Kronologi Penangkapan Begal HP di Jalan Raya Kampung Rejo Basuki
Kapolsek Seputih Raman Iptu Admar membeberkan kronologi penangkapan pelaku perampasan atau begal handphone (HP) di Jalan Raya Kampung Rejo Basuki oleh 4 pelaku.
Iptu Admar menjelaskan, kronologis kejadian pada Sabtu, 13 Agustus 2023, sekira pukul 23.00 WIB. 4 pelaku telah melakukan perampasan berupa 1 unit HP Infinix dan 1 unit HP Redmi 9 milik korban Putu Endra dan temannya.
Baca juga : Gasak HP Sopir Truk di Rest Area Tol JTTS, Pengemudi Honda Brio Dibekuk Petugas
Modus para pelaku, sambungnya, yakni dengan cara memepet dan menghentikan kendaraan korban lalu mengancam menggunakan sajam jenis pisau, kemudian merampas 2 unit HP milik korbannya.
“Kedua pelaku yakni DF dan RH sudah tertangkap dan kini sedang menjalani hukuman, sementara W dan C saat itu berhasil meloloskan diri dari sergapan petugas,” ujarnya.
Terakhir, kata dia, didapat informasi bahwa W dan C berada di wilayah Kota Gajah, kemudian Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputih Raman langsung bergerak melakukan penangkapan.
“Kini, 2 pelaku telah diamankan di Mapolsek Seputih Raman guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Para pelaku sendiri akan dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas).
Baca juga : Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Pemuda Asal Bumi Ratu Nuban Ditangkap Warga





Lappung Media Network