Lappung – Akibat kesal ditantang berkelahi, warga Bandar Mataram tusuk tetangganya sendiri, pada Kamis, 16 Februari 2023, sekira pukul 01.00 WIB.
AS (30) warga Kampung Terbanggi Mulya, Bandar Mataram, Lampung Tengah, harus berurusan dengan polisi.
Baca juga : Terbakar Cemburu Buta, Janda Cantik Asal Kampung Gedung Jaya Ditemukan Tewas Bersimbah Darah
Ia diamankan tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputih Mataram, pada Kamis, 16 Februari 2023, karena menusuk tetangganya sendiri dengan gunting.
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Yudi Kurniawan, menyebut, AS menusuk korban Irawan (29) hanya karena selisih paham.
“Ya, saat ini pelaku berikut barang bukti telah kami amankan di Mapolsek Seputih Mataram guna pengembangan lebih lanjut,” ujar dia, Senin, 20 Februari 2023.
Yudi mengatakan, korban Irawan merupakan tetangganya sendiri.
Baca juga : Mobil Serempetan Dekat Jembatan Way Seputih, Berujung Penganiayaan
Mereka, kata Yudi, diduga berselisih paham, sehingga terjadilah perkelahian, pada Kamis, 16 Februari 2023 dini hari, sekira pukul 01.00 WIB.
“Pelaku merasa kesal terhadap korban yang saat itu menantang pelaku untuk berkelahi,” ujar dia.
Akibat kesal ditantang berkelahi, warga Bandar Mataram ini nekat tusuk tetangganya sendiri dengan menggunakan gunting
“Kemudian pelaku langsung menusuk perut korban berkali-kali dengan menggunakan gunting di depan rumah salah satu saksi yang berada di kampung setempat,” tambahnya.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk pada bagian perut dan dilarikan ke RS Harapan Bunda, Gunung Sugih, Lampung Tengah oleh saksi.
Mendapat laporan warga telah terjadi penusukan di Kampung Terbanggi Mulya, Bandar Mataram, Lampung Tengah, pihaknya langsung ke lokasi.
Baca juga : Seorang Santri Ponpes Al Falah Pasar Krui Tewas Dibunuh Juniornya
Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Seputih Mataram, sambungnya, turun melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi di TKP.
Setelah berhasil mengidentifikasi pelaku, didapat informasi bahwa pelaku berada di kediamannya.
“Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku kurang dari 12 jam,” tegasnya.
Kini, pelaku berikut barang bukti 1 buah gunting bergagang patah warna hitam telah diamankan di Mapolsek Seputih Mataram.
“Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan.
Baca juga : Dikasih Nasehat Malah Menganiaya Kakak Kandung Sendiri





Lappung Media Network