Lappung – Gelapkan ratusan kilo besi rongsokan, sopir jasa transportasi di Lampung Tengah diringkus polisi, pada Selasa, 7 Maret 2023.
Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Bumi Ratu Nuban, berhasil mengamankan pelaku penggelapan barang rongsokan besi tua dengan berat 468 kilogram.
Baca juga : Polsek Penengahan Tangkap 2 Pelaku Penggelapan
Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Justin Afrian, mengatakan, pelaku inisial WP (28) merupakan warga Tanjung Jaya, Bangun Rejo, Lampung Tengah.
“WP diamankan petugas berdasarkan laporan korban Ahmad warga Terusan Nunyai, Lampung Tengah,” ungkap Justin, Rabu, 8 Maret 2023.
Kini, pelaku berikut barang bukti berupa besi tua sebanyak kurang lebih 468 kilogram telah diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban.
“Akibat aksi WP ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp3 juta lebih,” ujarnya.
Ia menyebut, pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara
Modus dan Kronologi Penangkapan Pelaku Penggelapan Besi Tua
Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Justin Afrian, membeberkan modus dan kronologi penangkapan pelaku penggelapan besi tua oleh WP (28).
Baca juga : Polisi Tangkap Mantan Kacab Dealer Yamaha Terkait Penggelapan Motor
Justin menjelaskan, saat itu korban Ahmad menggunakan jasa pelaku WP untuk mengirimkan barang rongsokan besi tua ke wilayah Tanggerang.
“Korban ini sempat menaruh curiga terhadap pelaku, karena sebelumnya barang besi tua miliknya yang dikirim berkurang jumlahnya,” kata dia.
Pada saat itu, korban mengalami kerugian dikarenakan berat besi tua yang dibawa oleh pelaku berkurang.
“Sehingga korban menaruh curiga terhadap pelaku yang diduga telah menjual sebagian barang rongsok miliknya saat berangkat dari gudang,” ungkapnya.
Berawal dari kejadian tersebut, sambung dia, korban kembali memakai jasa pelaku untuk mengirimkan barang rongsok besi tua ke Tanggerang.
Nekat gelapkan ratusan kilo besi rongsokan, sopir jasa transportasi di Lampung Tengah diringkus polisi
Namun setelah korban mengikuti pelaku, ternyata memang benar, sejumlah barang rongsok miliknya telah diturunkan oleh pelaku.
“Barang itu diletakkan di kebun yang berada di sebelah rumah makan Kampung Sukajawa, Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah,” kata Justin.
Baca juga : Polres Lamteng Tangkap Buronan Penggelapan Dalam Jabatan
Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Bumi Ratu Nuban.
Dengan respon cepat, Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban langsung melakukan penyelidikan ke lokasi berdasarkan laporan korban.
“Alhasil, pelaku berhasil diamankan oleh petugas di salah satu rumah makan tersebut,” tegas dia.
Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah menggelapkan barang besi tua milik korban.
Kini, pelaku berikut barang bukti berupa besi tua telah diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban guna pengembangan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHPidana, ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.
Baca juga : Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Pulsa





Lappung Media Network