Lappung – 10 ton pupuk oplosan beromset puluhan juta asal Palas dibongkar polisi, saat akan dikirim ke Palembang pada Selasa, 7 Maret 2023, pukul 09.00 WIB.
Polsek Palas berhasil membongkar praktik kotor pengoplosan pupuk beromset puluhan juta rupiah yang dilakukan oleh tersangka J (33).
Baca juga : Terlilit Hutang Pupuk, Pelaku Curas Asal Desa Margorejo Tegineneng Ditangkap
Polisi juga menyita 10 ton pupuk hasil oplosan, yang sudah dimuat ke dalam mobil truk colt diesel dan akan dikirim ke Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Kapolsek Palas, AKP Andi Yunara menerangkan, jajarannya berhasil mengamankan pelaku pada Selasa, 7 Maret 2023, pukul 09.00 WIB.
Kata Andi, pelaku J tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana pengoplosan pupuk di sebuah rumah kosong.
“Lokasinya di Dusun Kuningan, Desa tanjungsari, Kecamatan Palas, Lampung Selatan,” Andi, Rabu, 8 Maret 2023.
Baca juga : Polda Lampung Bongkar Penyelewengan Pupuk Urea Bersubsidi
Pelaku J, kata dia, merupakan warga Dusun Banyumas, Desa Tanjungsari, Kecamatan Palas dan mengenyam pendidikan terakhir di bangku SMP.
Ia tertangkap basah oleh Kanit Reskrim Polsek Palas Aipda Muhyi, ketika tengah mengoplos pupuk merek Phonska menggunakan skop.
“Pelaku mencampur atau mengoplos 2 ton pupuk Phonska dengan 6 ton Dolomit serta 2 ton Borax,” jelas dia.
Lalu, pupuk oplosan itu dikemas kembali ke dalam karung pupuk ukuran 50 kilogram merek MPK Mahkota dan dijahit menggunakan mesin jahit karung.
10 ton pupuk oplosan beromset puluhan juta asal Palas dibongkar polisi, saat akan dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan
Andi menjelaskan, sejumlah 10 ton pupuk oplosan tersebut dimuat ke mobil truk Colt Diesel warna biru nopol BG 8533 JD untuk dikirim ke Palembang.
“Pada saat proses muat itu, kami melakukan penangkapan terhadap pelaku J,” tegas dia.
Selanjutnya, pelaku langsung diamankan ke Polsek Palas untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca juga : 45 Ton Pupuk Ilegal Diamankan Polres Lampung Selatan
Dari tangan pelaku, pihaknya menyita beberapa barang bukti.
Di antaranya, 1 mobil colt diesel dengan muatan 10 ton pupuk oplosan merek MPK Mahkota, serta 16 lembar karung pupuk merek Phonska warna putih.
Lalu, 21 lembar karung pupuk merek MPK warna putih, 1 buah timbangan duduk, 2 skop bergagang kayu dan 1 mesin jahit karung.
Menurutnya, pelaku sudah lama berjualan pupuk, namun indikasi berlangsungnya pengoplosan pupuk oleh pelaku baru dalam 2 kali musim panen.
“Pelaku bekerja tunggal dan hanya dibantu oleh buruh panggul saja, untuk omset penjualan pupuk oplosan sekitar Rp50 juta,” rinci Andi.
Atas perilaku curang yang dilakukan oleh pelaku, ia terancam pasal pidana dan akan dituntut hingga ke meja pengadilan.
Pelaku disangkakan melanggar Pasal 121 juncto Pasal 66 (5) dan atau Pasal 122 juncto Pasal 73 UU Nomor 22 tahun 2019 tentang budidaya pertanian berkelanjutan.
Baca juga : Vonis Bebas Pupuk Ilegal Bakal Kasasi





Lappung Media Network