Lappung
Lappung Media Network Media Network
Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    No Result
    View All Result
    Lappung
    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai

    Home » Modus » Gelapkan Ratusan Kilo Besi Rongsokan, Sopir Jasa Transportasi di Lampung Tengah Diringkus Polisi

    Gelapkan Ratusan Kilo Besi Rongsokan, Sopir Jasa Transportasi di Lampung Tengah Diringkus Polisi

    Irzon Dwi Darma by Irzon Dwi Darma
    08/03/2023
    in Modus
    Gelapkan Ratusan Kilo Besi Rongsokan, Sopir Jasa Transportasi di Lampung Tengah Diringkus Polisi

    Pelaku penggelapan barang rongsokan besi tua usai ditangkap. Foto : Arsip Mapolsek Bumi Ratu Nuban

    Share on FacebookShare on Twitter

    Lappung – Gelapkan ratusan kilo besi rongsokan, sopir jasa transportasi di Lampung Tengah diringkus polisi, pada Selasa, 7 Maret 2023.

    Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Bumi Ratu Nuban, berhasil mengamankan pelaku penggelapan barang rongsokan besi tua dengan berat 468 kilogram.

    Baca juga : Polsek Penengahan Tangkap 2 Pelaku Penggelapan

    Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Justin Afrian, mengatakan, pelaku inisial WP (28) merupakan warga Tanjung Jaya, Bangun Rejo, Lampung Tengah.

    “WP diamankan petugas berdasarkan laporan korban Ahmad warga Terusan Nunyai, Lampung Tengah,” ungkap Justin, Rabu, 8 Maret 2023.

    Kini, pelaku berikut barang bukti berupa besi tua sebanyak kurang lebih 468 kilogram telah diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban.

    “Akibat aksi WP ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp3 juta lebih,” ujarnya.

    Ia menyebut, pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara

    Modus dan Kronologi Penangkapan Pelaku Penggelapan Besi Tua

    Kapolsek Bumi Ratu Nuban, Iptu Justin Afrian, membeberkan modus dan kronologi penangkapan pelaku penggelapan besi tua oleh WP (28).

    Baca juga : Polisi Tangkap Mantan Kacab Dealer Yamaha Terkait Penggelapan Motor

    Justin menjelaskan, saat itu korban Ahmad menggunakan jasa pelaku WP untuk mengirimkan barang rongsokan besi tua ke wilayah Tanggerang.

    “Korban ini sempat menaruh curiga terhadap pelaku, karena sebelumnya barang besi tua miliknya yang dikirim berkurang jumlahnya,” kata dia.

    Pada saat itu, korban mengalami kerugian dikarenakan berat besi tua yang dibawa oleh pelaku berkurang.

    “Sehingga korban menaruh curiga terhadap pelaku yang diduga telah menjual sebagian barang rongsok miliknya saat berangkat dari gudang,” ungkapnya.

    Berawal dari kejadian tersebut, sambung dia, korban kembali memakai jasa pelaku untuk mengirimkan barang rongsok besi tua ke Tanggerang.

    Nekat gelapkan ratusan kilo besi rongsokan, sopir jasa transportasi di Lampung Tengah diringkus polisi

    Namun setelah korban mengikuti pelaku, ternyata memang benar, sejumlah barang rongsok miliknya telah diturunkan oleh pelaku.

    “Barang itu diletakkan di kebun yang berada di sebelah rumah makan Kampung Sukajawa, Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah,” kata Justin.

    Baca juga : Polres Lamteng Tangkap Buronan Penggelapan Dalam Jabatan

    Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Bumi Ratu Nuban.

    Dengan respon cepat, Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban langsung melakukan penyelidikan ke lokasi berdasarkan laporan korban.

    “Alhasil, pelaku berhasil diamankan oleh petugas di salah satu rumah makan tersebut,” tegas dia.

    Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah menggelapkan barang besi tua milik korban.

    Kini, pelaku berikut barang bukti berupa besi tua telah diamankan di Mapolsek Bumi Ratu Nuban guna pengembangan lebih lanjut.

    “Pelaku dijerat dengan pasal 372 KUHPidana, ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.

    Baca juga : Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Pulsa

    Tags: Kasus PenggelapanPenggelapan Besi TuaPolsek Bumi Ratu Nuban
    ShareTweetSendShare
    Previous Post

    10 Ton Pupuk Oplosan Beromset Puluhan Juta Asal Palas Dibongkar Polisi

    Next Post

    Simpan Paket Sabu, Warga Kota Alam Diamankan Satresnarkoba Polres Lampung Utara

    Related Posts

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu
    Modus

    Niat Hati Menikah, 2 Guru PPPK di Lampung Malah Kompak Masuk Penjara Gara-gara Sabu

    28/01/2026
    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung
    Modus

    23 TKP Terbongkar! Polisi Bekuk Eksekutor Curanmor Bandarlampung

    26/01/2026
    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar
    Modus

    Kabel PLN Sepanjang 24 KM Raib Digergaji, 3 Pria di Waykanan Bikin Negara Rugi Rp1,1 Miliar

    22/01/2026
    Load More

    Populer Minggu Ini

    • Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      Kelapa Lampung: Dari Komoditas Tradisional ke Hilirisasi Bernilai Tinggi

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Sering Sebut Galer? Selamat, Istilahmu Kini Resmi Masuk KBBI

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kakanwil BPN Sumsel Sambangi Kantah Banyuasin

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Selamat Tinggal Tiket Manual, ASDP Targetkan 100 Persen Digital Oktober Ini

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Kantor Pertanahan Banyuasin Kobarkan Gerakan Gemapatas 2025

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Mayjen Kristomei Sianturi, Putra Kotabumi Lampung, Jabat Pangdam Radin Inten

      0 shares
      Share 0 Tweet 0
    • Bisnis Dan Kemitraan
    • Disclaimer
    • Term Of Service
    • Redaksi
    • Pedoman Siber
    • Kebijakan Privasi
    • Lappung

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved

    No Result
    View All Result
    • APH
    • Budaya
    • Ekonomi
    • Modus
    • Gaya Hidup
    • Metropolitan
    • Pemerintahan
    • Saburai
    Lappung Media Network Lappung Media Network
  • Lappung
  • Lappung Balam
  • Lappung Bandar Jaya
  • Lappung Baradatu
  • Lappung Investigasi
  • Lappung Kalianda
  • Lappung Kotabumi
  • Lappung Literasi
  • Lappung Metro
  • Lappung Mahkamah
  • Lappung Menggala
  • Lappung Pekon
  • Lappung Pesawaran
  • Lappung Pringsewu
  • Lappung Politik
  • Lappung Tanggamus
  • Lihat Semua Media Network →

    © 2023 Lappung.com All Right Reserved