Lappung – Raperda pembentukan BUMD PT LJU disetujui, Pemprov Lampung tindaklanjuti ke Mendagri, dalam paripurna DPRD, Selasa, 21 Maret 2023.
Wakil Gubernur (Wagub) Chusnunia Chalim memberikan apresiasi langsung kepada DPRD Provinsi Lampung.
Baca juga : Pemprov Lampung Mengajak HMI untuk Berkolaborasi
Hal itu atas disetujuinya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Lampung Jasa Utama (LJU).
“Menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang telah melakukan pembahasan bersama ini,” kata dia, Selasa 21 Maret 2023.
Baca juga : Pemprov Lampung Raih WTP ke 8 dari BPK
Juga, memberikan saran dan masukan guna penyempurnaan BUMD PT LJU untuk disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pemerintah Provinsi Lampung akan menindaklanjuti dengan melakukan fasilitasi ke Menteri Dalam Negeri,” jelas dia.
Kata Wagub, hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 87 dan Pasal 88 Permendagri Nomor 80 Tahun 2015.
Baca juga : Pemprov Lampung Ikuti Rapat Standar Pelayanan Minimal
Tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan Permendagri Nomor 120 Tahun 2018.
Raperda pembentukan BUMD PT LJU disetujui, Pemprov Lampung tindaklanjuti ke Mendagri
Pada kesempatan itu juga, panitia khusus (Pansus) DPRD Provinsi Lampung menyampaikan tanggapan serta rekomendasi soal pembentukan BUMD PT LJU.
Baca juga : Pertumbuhan Ekonomi Provinsi Lampung Tercatat Naik di 2022
Terdapat 4 rekomendasi yang disampaikan oleh Pansus DPRD Provinsi Lampung, yaitu;
- Pansus bersama dengan tenaga ahli dan OPD terkait telah menyempurnakan isi muatan yang diatur dalam Raperda, baik nomenklatur hingga tata bahasa, judul Perda dan Konsideran Menimbang Mengingat BAB per-BAB, Pasal per-Pasal, Ayat per-Ayat berikut dengan penjelasannya dan tidak bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
- Pansus sepakat hasil pembahasan Raperda dimaksud dapat dilanjutkan dengan Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat 2 dalam rangka persetujuan dan penetapan menjadi keputusan dewan yang kemudian disahkan menjadi Perda Provinsi Lampung.
- Memerintahkan kepada Gubernur Lampung untuk segera memasukan nama orang dan perusahaan yang melakukan kesalahan dalam kegiatan belanja modal ke dalam daftar Black List< sehingga tidak bisa ikut dalam proses lelang di Provinsi Lampung.
- Gubernur diminta memberikan sanksi tegas kepada PPK yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik dan cermat serta memberikan reward bagi PPK yang bekerja dengan baik dan segera meningkatkan skill SDM dengan mengirimkan lebih banyak ASN untuk mengikuti pelatihan dan tidak memindahkan SDM yang bersertifikat tersebut diluar bidangnya.
- Merekomendasikan Gubernur Lampung untuk melakukan proses pengawasan pada tahap Perencanaan, Pelaksanaan dan Penyerahan pekerjaan secara seksama untuk mengurangi kesalahan-kesalahan.
- Gubernur Lampung harus memastikan hasil temuan BPK selama empat tahun terakhir untuk ditindaklanjuti dan diselesaikan khususnya untuk temuan yang belum sesuai atau belum selesai serta temuan yang belum ditindaklanjuti.
- Gubernur Lampung memberikan teguran kerasa kepasa Kepala OPD yang tidak berhasil melaksanakan proses lelang dengan baik dan Perencanaan Anggaran Belanja sudah ada dalam hasil kesepakatan dalam Rapat Badan Anggaran DPRD Provinsi Lampung.
- Gubernur Lampung agar memberikan teguran kepada Kepala OPD yang tidak kooperatif dalam memenuhi panggilan rapat Pansus oleh DPRD Provinsi Lampung.





Lappung Media Network