Lappung – Calo tes masuk Akpol ditangkap Polda Lampung, tipu korbannya hingga Rp700 juta.
YS (56) warga Sleman, Yogyakarta, diamankan Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Polda Lampung.
Baca juga : Modus Rusak Jendela, Maling di Lampung Utara Curi Motor
Ia ditangkap lantaran melakukan penipuan dengan modus meluluskan korbannya masuk Akademi Polisi (Akpol).
Kasubbid Penmas Humas Polda Lampung, AKBP Rahmat Hidayat mengatakan, YS ditangkap atas kasus penipuan terhadap korbannya Ferry Zul Azmi.
“Modus pelaku ini menjanjikan anak korban bisa masuk ke Akpol tahun 2021, dengan meminta sejumlah uang,” ujar dia, Sabtu, 25 Maret 2023.
Rahmat menerangkan, penipuan tersebut bermula saat anak korban hendak mendaftar ke Akpol dengan panitia daerah di Polda Lampung.
Saat itu korban dikenalkan oleh kerabatnya kepada kenalannya (tersangka) yang mengaku bisa membantu meluluskan anaknya.
Baca juga : Modus Pinjam Motor, Pria di Terbanggi Besar Bawa Lari Motor Teman
Pelaku, jelas Rahmat, awalnya meminta uang Rp700 juta sampai dinyatakan lulus.
Calo tes masuk Akpol ditangkap Polda Lampung, tipu korbannya hingga Rp700 juta
“Dengan ketentuan uang muka dibayarkan sebesar Rp250 juta. Uang tersebut ditransfer lima kali oleh korban ke rekening pelaku,” ungkapnya.
Rahmat melanjutkan, saat tes ternyata korban tidak lulus.
Sehingga korban kemudian meminta uang yang sudah ditransfer untuk dikembalikan.
“Namun uang korban tidak juga dikembalikan, sehingga pada September 2022 korban melaporkan ke Mapolda Lampung,” jelas dia.
Atas laporan korban, Polda Lampung kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan melakukan gelar perkara.
Namun terhadap pelaku sudah dilakukan pemanggilan untuk diperiksa, namun sudah 2 kali mangkir.
Atas dasar itu, anggota Polda Lampung langsung mengeluarkan surat perintah dilakukan upaya paksa, untuk membawa pelaku agar segera diperiksa.
Baca juga : Seorang Warga Lampung Tengah Gelapkan Mobil Rental
“Untuk saat ini pelaku dilakukan penahanan awal selama 20 hari ke depan,” kata dia.
Terkait indikasi korban lainnya, hingga kini masih didalami dan dikembangkan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, pihaknya juga mengamankan barang bukti kwitansi, surat tanda terima, 4 lembar rekening koran, dan nomor registrasi online.
Dengan adanya kasus tersebut, diharapkan masyarakat tidak lagi terjebak bujuk rayu.
“Kami minta agar masyarakat tidak mudah terjerat tipu daya masuk Akpol maupun kedinasan lainnya,” harapnya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
Baca juga : Polres Lampung Timur Ringkus Pelaku Judi Togel





Lappung Media Network