Lappung – Pencuri sawit milik PT SIP diciduk Polsek Penawartama, pada Rabu, 29 Maret 2023, sekitar pukul 06.00 WIB.
Pencurian tandan buah segar (TBS) sawit milik PT Sumber Indah Perkasa (SIP) berhasil diungkap Polsek Penawartama.
Baca juga : Curi 60 Tandan Sawit Milik PT PAM, Pemuda Asal Gunung Sugih Ditangkap Petugas
Pelaku ditangkap saat sedang membawa TBS sawit dengan menggunakan mobil pikap.
Diketahui, pelaku berinisial DA alias PY (48), berprofesi buruh, warga Kampung Sidomulyo, Kecamatan Penawartama, Tulang Bawang.
Kapolsek Penawartama, AKP Mahbub Junaidi, menerangkan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi langsung dari pihak PT SIP.
“Ya, pelaku kami amankan pada Rabu, 29 Maret 2023, sekitar pukul 06.00 WIB,” kata Junaidi, Kamis, 30 Maret 2023.
Ia menyebut, DA alias PY tertangkap ketika sedang melintas di Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama.
Baca juga : Pencuri Sawit Tewas Ditembak, 2 Personel Polisi Diperiksa Bidpropam
Dari tangan pelaku, turut diamankan barang bukti mobil pikap BE 9852 DP, berikut 48 TBS sawit dengan berat total 1.355 kilogram.
Modus dan Kronologi Pelaku Pencurian Sawit
Kapolsek Penawartama, AKP Mahbub Junaidi, membeberkan modus dan kronologi penangkapan pelaku pencuri sawit oleh DA alias PY.
Junaidi menjelaskan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu, 29 Maret 2023, sekira pukul 02.00 WIB.
Pencurian TBS sawit milik PT SIP itu, sambungnya, berada di Blok E, Kampung Dwi Mulyo, Kecamatan Penawartama, Tulang Bawang.
Ia menjelaskan, pelaku melakukan aksinya dengan cara memanen langsung TBS sawit dari pohonnya menggunakan alat panen egrek.
Lalu, TBS sawit yang sudah jatuh dari pohon diangkut dengan menggunakan tangan kosong.
“Setelah terkumpul dimasukkan ke dalam mobil pikap untuk dibawa ke luar areal perkebunan,” ungkapnya.
Baca juga : Pencuri Sawit Ditembak Mati Polisi, Aset PT AKG Senilai Rp3 Miliar Dibakar Massa
Mengetahui kejadian itu, petugas PT SIP langsung menghubungi Polsek Penawartama.
Pencuri sawit milik PT SIP diciduk Polsek Penawartama, bawa kabur 48 tandan buah segar sawit
“Petugas yang sudah mengetahui pelaku, langsung memberhentikan kendaraan tersebut untuk menangkap dan mengamankan barang bukti,” tegas dia.
Junaidi menambahkan, akibat kejadian ini, pihak perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir sebesar Rp2.981.000.
“Kerugian itu dihitung dengan harga TBS sawit Rp2.200 per kilogram,” jelas dia.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti berupa mobil pikap dan 48 TBS sawit dengan berat total 1.355 Kg.
Pelaku, kata Junaidi, sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.
“Ancaman dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” tandas dia.
Baca juga : 2 Pencuri Buah Sawit PTPN 7 Bekri Ditangkap Polisi





Lappung Media Network