Lappung – Seorang pemuda diamankan Satresnarkoba Polres Pesawaran, tertangkap tangan buang sabu, pada Jumat, 7 April 2023.
Satresnarkoba Polres Pesawaran, berhasil menangkap seorang lelaki yang terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Baca juga : Edarkan Sabu di Lampung Timur, Warga Tanggamus Diciduk Polsek Labuhan Ratu
Tersangka yang ditangkap tersebut berinisial RY (36), warga Desa Sukadadi, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.
Kasatres Narkoba Polres Pesawaran, Iptu Widodo Prasojo, menyebut, pelaku diamankan pada Jumat, 7 April 2023, sekira pukul 22.30 WIB.
“RY kami tangkap saat sedang berada jalan A Yani, Desa Wiyono, Gedongtataan, Pesawaran,” ungkap Widodo, Sabtu, 8 April 2023.
Dari tangan tersangka ini, lanjut dia, petugas berhasil menyita barang bukti sabu dengan berat bruto 0,30 gram.
Selain itu turut disita 1 unit HP dan 1 unit sepeda motor tanpa nomor polisi.
Ia menjelaskan, saat petugas tiba di lokasi, di sana sedang ada seorang pria dengan gerak-gerik yang mencurigakan.
Petugas pun segera melakukan penangkapan dan ditemukan narkotika jenis sabu.
Seorang pemuda diamankan Satresnarkoba Polres Pesawaran, tertangkap tangan buang sabu
“Sabu tersebut sempat dibuang pelaku di tempat tersangka jatuh saat hendak ditangkap,” papar Widodo.
Baca juga : Lagi, Polres Lampung Timur Tangkap 2 Pengedar Sabu
Ia menambahkan, tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Pesawaran.
RY, akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas dia
Dan, pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu
Widodo menjelaskan, bahwa sabu menjadi narkoba yang paling banyak digunakan masyarakat.
Menurutnya, sabu memiliki dampak yang sangat merugikan kesehatan dan kehidupan seseorang.
Baca juga : Bawa Sabu, Sopir Truk Lintas Pulau Diamankan Polres Lampung Tengah
Selain itu, sabu dapat menyebabkan kerusakan permanen pada otak, jantung, dan organ tubuh lainnya.
“Penggunaan sabu juga dapat menyebabkan gangguan mental, seperti depresi, kecemasan, dan paranoia,” ungkapnya.
Pihaknya pun berharap masyarakat dapat membantu kepolisian dalam memberantas penyalahgunaan narkoba.
“Jangan ragu untuk melaporkan kegiatan yang mencurigakan terkait penyalahgunaan narkoba kepada kami,” tegas dia.
Widodo juga menegaskan, bahwa upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba harus dimulai dari lingkungan keluarga dan masyarakat.
Orangtua, sambungnya, juga harus memperhatikan perilaku anak-anaknya dan mengajarkan mereka tentang bahaya narkoba.
“Ini tidak hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga tanggung jawab kita semua sebagai masyarakat,” tandasnya.
Baca juga : Polsek Panjang Tangkap Pengedar Narkoba Asal Lampung Timur, Sita 30 Paket Sabu





Lappung Media Network