Lappung – Jebak korban lewat Facebook, 3 pelaku pemerasan di Lampung Timur ditangkap, pada Senin, 10 April 2023.
Polres Lampung Timur berhasil menangkap 3 warga Sekampung Udik, karena terlibat dalam kasus pencurian disertai kekerasan.
Baca juga : Polres Lampung Utara Ringkus 4 Tersangka Pemerasan Sopir Truk, Salah Satunya Oknum PNS
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu E Budiarto mengatakan, pelaku berinisial HR (42), AS (43) dan HL (40).
“Ketiganya merupakan warga Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur,” jelasnya, Selasa, 11 April 2023.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor dan 1 buah handphone.
Untuk saat ini, pelaku berikut barang bukti diamankan di Mapolres Lampung Timur guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegas dia.
Modus dan Kronologi Pelaku Pemerasan
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur Iptu E Budiarto, membeberkan modus dan kronologi pemerasan oleh 3 pelaku.
Baca juga : Polres Tulang Bawang Barat Tangkap 3 Pria Pelaku Pemerasan
Ia menerangkan, kejadian bermula pada Senin, 10 April 2023, sekira pukul 11.00 WIB.
Korban saat itu berkenalan dengan seorang wanita yang tidak dikenal melalui media sosial Facebook.
Lalu, berjanjian untuk bertemu di Desa Sidorejo Kecamatan Sekampung Udik, Lampung Timur.
Jebak korban lewat Facebook, 3 pelaku pemerasan di Lampung Timur ditangkap
Setelah bertemu di Desa Sidorejo korban terkejut, karena yang datang adalah seorang laki-laki.
“Salah satu pelaku mengaku sebagai suami yang dihubungi oleh korban bersama bersama 2 rekannya,” ucapnya
Setelah terjadi perdebatan panjang, kemudian pelaku mengajak korban untuk berdamai di rumahnya.
“Disini korban bukan dibawa ke rumah pelaku, melainkan dibawa ke suatu tempat perkebunan jagung,” ungkapnya.
Baca juga : Polsek Punggur Tangkap 2 Pelaku Pemerasan HP
Para pelaku, sambungnya, lalu mengancam korban dengan meminta sejumlah uang kepada korban.
Dikarenakan korban tidak memiliki uang, pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban dan mengambil sepeda motor miliknya.
“Berdasarkan kejadian tersebut, korban langsung melaporkan ke Polsek Sekampung Udik,” kata Budiarto.
Usai menerima laporan, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil menangkap para pelaku yang berada di rumah masing masing.
Dari hasil penangkapan, turut disita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor dan 1 buah handphone.
“Untuk saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Lampung Timur guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.
Baca juga : Polsek Tegineneng Ungkap Kasus Pemerasan Pelajar Bandar Lampung





Lappung Media Network